Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sampah di Depok Dapat Sorotan Bu Menteri, Katanya....

Sampah di Depok Dapat Sorotan Bu Menteri, Katanya.... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) menyoroti masalah penanganan sampah di Kota Depok yang dinilai masih belum tertata rapi.

"Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ada ditegaskan soal tempat pembuangan akhir sampah, Depok belum rapi di situ. Kita sedang bina," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya, usai acara dialog dengan masyarakat sekitar wilayah Kecamatan Beji Depok, Minggu (10/02/2019).

Siti Nurbaya mengungkapkan, Kota Depok menghasilkan sampah rumah tangga sebanyak 1.320 ton sehari, namun yang mampu ditangani oleh kota yang dipimpin oleh Idris Abdul Somad baru 740 ton.

Sisa 580 ton sampah rumah tangga tersebut tercecer di berbagai tempat yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kata menteri, Kota Depok masih menyalahi beberapa hal aturan. Salah satunya ialah tentang tempat pembuangan sampah yang terbuka atau open dumping.

Selain itu, sampah yang ada di TPA juga dibiarkan menumpuk hingga tinggi dan membahayakan pekerjanya.

"Masalah di tempat pembuangan sampah. Ditumpuk sampai tinggi 30 meter, kadang-kadang longsor. Ada yang terbuka, itu ngga boleh sebenarnya menurut undang-undang," tandasnya.

Dia menerangkan, masih adanya tempat pembuangan sampah terbuka di Depok menjadi salah satu alasan kenapa kota tersebut tidak mendapatkan Piala Adipura pada 2019.

"Makanya seluruh kota-kota yang masih mempunyai open dumping, tidak masuk nominasi Adipura," Sambungnya lagi.

Asal tahu saja, Kota Depok pernah mendapatkan Piala Adipura pada 2017, meski penghargaan tersebut mendapat kritikan lantaran pengelolaan sampah di kota tersebut yang masih minim.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: