Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cabut Remisi Susrama, Jokowi Beri Kado di HPN (1)

Cabut Remisi Susrama, Jokowi Beri Kado di HPN (1) Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo akhirnya merevisi Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019 yang memuat 115 nama warga binaan penerima remisi.

Keppres tersebut direvisi setelah sejumlah koalisi masyarakat sipil serta jurnalis menyatakan keberatan dengan keputusan Presiden Joko Widodo tersebut.

Pasalnya satu dari 115 nama warga binaan yang menerima remisi, terdapat nama terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama, yang dipidana karena melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa.

KeputusanPresiden tersebut telah mengubah jenis hukuman Susrama, dari hukuman pidana seumur hidup kemudian diganti menjadi hukuman pidana sementara selama 20 tahun.

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tua Prabangsa di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009.

Prabangsalantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli Prabangsa.

Dalamkeadaan sekarat, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Kemudian Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Penyidik Polda Bali menemukan motif pembunuhan Prabangsa terkait dengan berita tindak pidana korupsi pembangunan sekolah yang dilakukan oleh Susrama.

Tidak layak Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan sejumlah kelompok masyarakat sipil kemudian menyatakan keberatan dan menolak pemberian remisi kepada Susrama, tidak lama berselang setelah daftar nama penerima remisi diungkap oleh media.

Ketua AJI Indonesia Abdul Manan menilai pemberian remisi tidak layak diberikan untuk koruptor sekaligus otak dari pembunuhan berencana seperti Susrama.

"Kami jelas menentang karena pemberian remisi seharusnya memenuhi prinsip keadilan. Tidak hanya bagi narapidana, tetapi juga keluarga korban dan masyarakat, terutama insan pers," kata Manan.

Manan berpendapat bahwa remisi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Namun prinsip pemberian remisi yang tertuang dalam Keppres 29/2018-2019 tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh Pemerintah sehingga Manan mempertanyakan prosedur pemberian remisi untuk Susrama yang dianggap tidak transparan.

Adapun syarat dari pemberian remisi berdasarkan Pasal 9 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 adalah narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup telah menjalani masa pidana paling sedikit 5 tahun berturut-turut serta telah berkelakuan baik.

"AJI menganggap pemberian remisi itu sangat tidak tepat untuk kasus pembunuhan wartawan, apalagi ini pembunuhan berencana oleh seorang koruptor," kata 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: