Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cabut Remisi Susrama, Jokowi Beri Kado di HPN (3- habis)

Cabut Remisi Susrama, Jokowi Beri Kado di HPN (3- habis) Kredit Foto: Reuters/Ibraheem Abu Mustafa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan mengatakan pencabutan remisi untuk Susrama merupakan kado indah bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN).

"Kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut remisi untuk Susrama tepat dengan momentum Hari Pers Nasional pada Sabtu (9/2) kemarin, menjadi kado indah pemerintah dalam penghormatan terhadap profesi insan pers," ujar Jimmy.

Dicabutnya remisi untuk Susrama tersebut, merupakan bentuk akomodir Pemerintah atas keberatan masyarakat terutama insan pers yang berulang kali diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Selain itu pencabutan remisi tersebut juga menjadi refleksi lemahnya Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, hal ini terbukti karena revisi Keppres 29/2018 lebih mengakomodir keberatan kelompok masyarakat yang tergabung dalam solidaritas jurnalis sesuai UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jelas Jimmy.

Kendatidemikian Jimmy menilai secara prosedur hukum, pemberian remisi itu sudah benar adanya karena berdasarkan dengan aturan tertulis yaitu Keppres 174/1999.

Namun Jimmy tidak menampik bahwa memang ada persoalan mendasar di dalam Keppres 174/1999 yang selama ini menjadi dasar dalam perubahan status pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara.

"Sebab hakikat remisi adalah pengurangan masa hukuman pidana penjara, bukan perubahan status pidana, karena perubahan status pidaa merupakan ranah grasi," tambah Jimmy.

Meskipun revisi atas Keputusan Presiden Nomor 29/2018 dinilai tepat, namun hal itu tidak dapat diartikan revisi terhadap Keppres 174/1999 dapat terus ditunda.

Membiarkan kesalahan sistem hukum dalam aturan tersebut dapat terus menerus membiarkan kasus serupa kembali berulang, menyebabkan penolakan serta keberatan juga akan terus terjadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: