Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebagai Tersangka, Ketum PA 212 Diperiksa di Polda Jateng

Sebagai Tersangka, Ketum PA 212 Diperiksa di Polda Jateng Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Surakarta -

Ketua umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif diperiksa sebagai tersangka di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).

Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, mengatakan pihaknya memilih lokasi pemeriksaan di Polda Jateng dengan pertimbangan keamanan.

"Kita pertimbangkan alasan keamanan," ujarnya di Surakarta, Senin (11/2/2019).

Baca Juga: Penggagas Mobil Esemka Dukung Jokowi, Kubu Prabowo 'Sewot'

Meskipun lokasi pemeriksaan di Polda Jateng, kasus masih ditangani oleh Polresta Surakarta. Sedangkan persidangan nanti belum ditentukan lokasinya.

"Memang penyidik dari sini, cuma tempat pemeriksaan di Polda. Sidang ke depan, nanti kita koordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan," katanya.

Baca Juga: Tim Prabowo Sebut Penetapan Tersangka Ketum PA 212 Ganjal

Sementara, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menegaskan penyidik telah bekerja sesuai tahapan. Pihaknya juga berjanji akan terus melakukan tugas secara profesional dan transparan.

"Gelar sudah, semua tahapan sudah kita lakukan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara profesional dan kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin, seprofesional mungkin dan transparan," terangnya.

Diketahui, pasal yang disangkakan kepada Slamet Ma'arif ialah Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: