Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Peringkat Ke-45 Berdasarkan Indeks Kekayaan Intelektual The U.S. Chamber

Indonesia Peringkat Ke-45 Berdasarkan Indeks Kekayaan Intelektual The U.S. Chamber Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Global Innovation Policy Center (GIPC), sebuah lembaga bagian dari Kamar Dagang Amerika Serikat, baru-baru ini meluncurkan edisi ketujuh dari laporan tahunan Indeks Kekayaan Intelektual (KI) Internasional yang bertajuk “Inspiring Tomorrow”. Laporan ini menganalisa iklim KI di 50 negara dan mengurutkannya berdasarkan 45 indikator yang unik dan penting bagi ekonomi berbasis inovasi dengan dukungan paten yang kuat, merek dagang, hak cipta, serta perlindungan rahasia dagang.

Meskipun menempati posisi 45, indeks di tahun 2019 ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mengambil langkah-langkah positif untuk membawa kerangka kebijakan KI-nya menjadi lebih setara dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.

Beberapa area utama yang menjadi keunggulan KI di Indonesia adalah yang pertama regulasi paten tahun 2018 memberikan bantuan dari transfer teknologi umum dan persyaratan lokalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten; kedua, menjalin kerjasama dengan Jepang untuk memperkuat proteksi Kekayaan Intelektual melalui Patent Prosecution Highways (PPH); ketiga, penyediaan bantuan administratif untuk pelaporan pelanggaran hak cipta yang terjadi pada lingkup daring; keempat, koordinasi yang baik pada tingkat kabinet dan koordinasi kerangka kerja untuk pelaksanaan KI.

“Seiring dengan meningkatnya populasi, keunggulan demografis, juga ekonomi yang dinamis, Indonesia terus bergerak maju. Indonesia dapat memanfaatkan kekuatan KI agar terlepas dari perangkap pendapatan menengah atau middle-income trap,” ungkap John Goyer, Direktur Eksekutif untuk wilayah Asia Tenggara Kamar Dagang Amerika Serikat.

“Kami turut senang melihat makin menguatnya koordinasi pemerintah untuk memperkuat penyelenggaraan KI. Bahkan, jika Indonesia ingin terus menarik investor asing, terus menciptakan lapangan kerja bernilai tinggi, serta menjadi ekonomi berbasis pengetahuan yang sesungguhnya, pemerintah harus terus berinvestasi untuk melakukan reformasi di bidang KI," Goyer menambahkan.

The U.S. Chamber International IP Index membuat sebuah pedoman atau cetak biru untuk para pembuat kebijakan di berbagai negara seperti Indonesia, yaitu negara yang menginginkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mengembangkan inovasi dan kreativitas.

Berbagai temuan dalam indeks ini menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten memiliki banyak ketentuan yang menyulitkan, namun regulasi tahun 2018 mengenai paten telah memberikan jawaban untuk transfer teknologi umum dan persyaratan lokalisasi. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga menjalankan beberapa inisiatif untuk membantu UMKM dalam memanfaatkan aset-aset KI.

“Agar Indonesia dapat menarik banyak manfaat efektif dari sistem KI, pemerintah harus mengambil langkah-langkah penting untuk mengatasi berbagai ketentuan yang menyulitkan dari UU No. 13 Tahun 2016, termasuk pembatasan kriteria paten dan ketentuan impor paralel,” ungkap Ellen Szymanski, Direktur Eksekutif peraturan internasional di GIPC.

“Melalui KI yang lebih kuat, Indonesia bisa menjadi lebih kompetitif secara ekonomi dan global, serta menempatkan diri di jalur ekonomi berbasis pengetahuan yang sesungguhnya," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel:

Berita Terkait