Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Ibadah Umrah

Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Ibadah Umrah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penataan penyelenggaraan umrah memasuki babak baru. Sembilan pimpinan kementerian atau lembaga negara menyepakati nota kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah.

Nota kesepahaman ini ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Pimpinan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Wakil Kapolri, Kepala PPATK, dan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Penandatanganan berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

"Nota Kesepahaman ini menjadi babak baru pembinaan penyelenggaraan umrah. Tujuannya, sebagai pedoman sinergi bagi para pihak dalam rangka pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah," kata Lukman.

Lukman mengungkapkan, ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan, pengawasan, pelindungan, penanganan, dan pembentukan satuan tugas.

"Para pihak dalam nota kesepahaman ini bisa melakukan pertukaran data dan/atau informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Bahas Penyelesaian 15 Kasus Umrah Bermasalah

Baca Juga: Penyelenggara Umrah Teriak Rugi Karena Aturan Biometrik

Tindaklanjut lainnya dari nota kesepahamaan ini, kata Menag, adalah pembentukan satuan tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah. Adapun susunan organisasi, masa tugas, dan mekanisme penetapan keanggotaannya akan diatur dalam perjanjian kerja sama.

"Keanggotaan satuan tugas berdasarkan usulan para pihak dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia," tandasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, nota kesepahaman ini menjadi upaya lanjutan dalam penataan penyelenggaraan umrah. Secara teknik, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan para pejabat di level teknis untuk menyusun format kerja sama.

"Insyaallah sebelum tiga bulan, perjanjian kerja sama sudah selesai, sehingga nota kesepahaman ini bisa lebih operasional," ucapnya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan ibadah umrah merupakan hal yang kompleks. Ratusan ribu bahkan hingga satu juta jemaah asal Indonesia melaksanakan ibadah umrah.

Data Kemenag mencatat, jemaah umrah 1440 H saja misalnya, dalam rentang September 2018 sampai Januari 2019, mencapai 508.180 jemaah. Tiga tahun sebelumnya, jumlahnya tidak pernah kurang dari 500 ribu. Pada 1437 H, total sebanyak 677.509 jemaah, dan di 1438 H jumlahnya meningkat hingga mencapai 858.933 jemaah.

"Karena jumlah yang demikian besar dan permasalahan yang kompleks, maka dalam melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah perlu melibatkan semua pihak yang memiliki regulasi dan kewenangan sesuai bidang tugasnya, agar pengawasan dapat lebih efektif dan terpadu," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: