Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asuransi Tak Ganti Kerusakan Kendaraan yang Disengaja, Begini Penjelasannya

Asuransi Tak Ganti Kerusakan Kendaraan yang Disengaja, Begini Penjelasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Risiko kerusakan yang menimpa kendaraan bermotor bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Secara umum, penggantian biaya kerusakan tersebut masih bisa ditanggung pihak asuransi. Namun, apabila kerusakan karena disengaja, apakah asuransi akan tetap mengganti kerugian atas risiko yang dialami?

VP Communication, Event and Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto menjelaskan, pada dasarnya asuransi dapat menyetujui klaim atas risiko kerusakan yang diajukan pemilik kendaraan. Misalnya sepeda motor, biasanya hanya perlindungan Total Loss Only (TLO) yang menjamin risiko karena pencurian dan kerusakan.

"Itu pun jika biaya perbaikannya sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, usia maksimal kendaraan 12 tahun," jelas Iwan melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/2/2019).

Sedangkan untuk mobil, selain TLO ada perlindungan komprehensif yang menjamin risiko kerugian atas kerusakan sebagian (partial loss) dan menyeluruh (total loss) akan ditanggung pihak asuransi, sepanjang tidak dikecualikan dalam polis (usia maksimal kendaraan 9 tahun).

"Tapi kalau rusaknya karena disengaja atau saat kejadian ternyata si pengendara melanggar lalu lintas, tidak punya SIM atau surat kendaraan yang masih berlaku, maka proses klaim yang diajukan jelas tidak ditanggung oleh asuransi. Itu berlaku baik mobil maupun motor," paparnya.

Baca Juga: Klaim Kendaraan Tergantung Penyebabnya, Apa Saja yang Ditanggung?

Ketentuan tersebut tercantum jelas dalam polis asuransi. Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan, "Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan atau pengemudi dan atau orang yang bekerja pada dan atau orang suruhan tertanggung."

"Saat terjadi kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan seseorang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Sesuai ayat 4-5, kerugian tidak ditanggung jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas," imbuh Iwan.

Karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi kendaraannya. Di sisi lain, kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK perlu menjadi perhatian karena secara psikologis akan memberikan ketenangan dalam berkendara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: