Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Kriminalisasi Slamet Maarif, TKN Naik Darah

Dituding Kriminalisasi Slamet Maarif, TKN Naik Darah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir angkat suara terkait tudingan yang menyebut penetapan tersangka Ketua umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai bentuk kriminalisasi oleh pihak petahana.

Menurutnya, proses hukum bukan hanya dirasakan oleh pihak oposisi saja. Melainkan pihak TKN yang terlebih banyak dilaporkan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Saya sangat keberatan kalau semua isu dikit-dikit hukum dibilang kriminalisasi. Kita semuanya dilaporkan, pak presiden dilaporkan, saya dilaporkan," katanya di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam menangani sebuah hukum dan segala bentuk hukum itu berlaku untuk semuanya.

"Sama juga, kita selalu dipojokkan 'ini presiden bikin acara' oh ini enggak salah. Bawaslu sudah bicara bahwa itu diperbolehkan sebagai presiden. Bahkan, yang salah pidato kebangsaan yang disiarkan itu salah. Ada peraturannya," ujarnya.

Baca Juga: Soal Kasus Slamet Maarif, Jawaban Istana Seperti Gledek...

Oleh karena itu, ia meminta kepada media untuk tidak terjebak terhadap isu-isu kriminalisasi selama proses hukumnya masih jelas.

"Ini yang mesti kita tempatkan. Dan tentu yang seperti saya bilang, jangan terjebak juga dengan berita-berita fitnah yang tidak mendidik," tukasnya.

Baca Juga: Ngeri... Satu per Satu Orang-Orang di Lingkaran BPN Digerus

Sebelumnya, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar pidana pemilu diketahui melalui surat panggilan S.Pgl/28/II/2019/Satreskrim Solo yang dikirim ke kuasa hukum Slamet Ma'arif.

Slamet dijerat Pasal 280 ayat 1, Pasal 276 ayat 2, Pasal 521 atau Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: