Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Dakwaan Ahmad Dhani Tak Jelas?

Waduh! Dakwaan Ahmad Dhani Tak Jelas? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Surabaya -

Ahmad Dhani, terdakwa ujaran kebencian dan pecemaran nama baik dengan menggunakan kata 'idiot', menjalani persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara mengatakan, eksepsi diajukan karena ada sejumlah syarat formil persidangan yang dianggap tidak terpenuhi.

"Ada beberapa syarat formil yang kita anggap dakwaannya tidak jelas, (tidak) cermat atas dakwaan jaksa. Dari pasal yang kita anggap salah dari kemudian tidak ada penanggalan, karena ini eksepsi," ujarnya di Surabaya, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga: "Ya Ampun! Sandiaga Manja Banget, Pake Ngadu ke Mamanya"

Ia menambahkan, pihaknya menyebut dakwaan terhadap kliennya itu tidak diurai secara lengkap bagaimana tindak pidana dilakukan oleh politisi Gerindra tersebut.

"Dalam dakwaan hanya (disebutkan) Ahmad Dhani membuat vlog video bukan tuduhan pidananya," katanya.

Baca Juga: Para Politisi, Jangan Dikit-Dikit Libatkan Ibu, Seperti Sandiaga?

Selain itu, lanjut Aldwin, pasal yang menjerat Dhani juga dianggap tidak sesuai dengan kejadian. "Kan tuduhan pidananya (UU ITE) pasal 27 ayat (3) (yang menjelaskan) mentransmisikan, mendistribusikan. Kapan itu mentransmisikan tidak ada dalam dakwaan, bagaimana dia melakukan mentransmisikan tidak ada dalam dakwaan," terangnya.

Aldwin juga menyoroti pihak pelapor kasus Ahmad Dhani yang mengatasnamakan Koalisi Bela NKRI. Pihaknya menilai, pelapor tidak memenuhi syarat formil sebagai perseorangan.

"Selanjutnya pelapor adalah Koalisi Bela NKRI, yang di mana ini adalah salah delik. Delik aduan yang di mana harus orang atau perseorangan, bukan badan hukum, bukan instansi, itu jelas, tapi tetap itu lanjut ke proses hukum, lanjut ke peradilan," katanya.

"Seharusnya tidak patut ini berlanjut ke persidangan," tambahnya.

Karena itu ia berharap, majelis hakim mengabulkan permohonan eksepsi itu dalam putusan sela.

"Oleh karena itu, poin-poin yang menyangkut kesalahan yang kita anggap fatal dalam dakwaan, kita eksepsi, artinya secara syarat formil yang tidak memenuhi sesuai dengan KUHAP liat eksepsi," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: