Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Tenangkan Eksportir Bisa Hemat Rp300 Miliar Lebih

Sri Mulyani Tenangkan Eksportir Bisa Hemat Rp300 Miliar Lebih Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim eksportir mobil bisa menghemat biaya logistik hingga Rp314,4 miliar per tahunnya imbas dari regulasi baru simplifikasi ketentuan ekspor kendaraan bermotor berbentuk jadi.

"Dari lima perusahaan eksportir mobil terbesar, total efisiensi biaya diestimasikan Rp314,4 miliar per tahun. Keuntungan naik, semoga pajak yang saya terima juga naik," kata Sri Mulyani saat melepas ekspor kendaraan bermotor CBU di PT. Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Dalam kesempatan itu, Menkeu bersama Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga sekaligus mengeluarkan Perdirjen Bea Cukai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU).

Perdirjen tersebut mulai efektif berlaku pada 1 Februari 2019. Sri Mulyani menjelaskan dengan terbitnya Perdirjen tersebut, kini pelaksanaan ekspor akan lebih mudah dan efisien.

Dia mencontohkan, kini sejumlah dokumen untuk ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dapat diajukan oleh eksportir sesudah kendaraan CBU masuk kawasan pabean.

Hal ini berbeda sebelum dengan aturan sebelumnya di mana dokumen PEB dan NPE harus diajukan oleh eksportir terlebih dahulu sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean.

"Kalau dulu semua sebelum masuk kawasan pabean, sekarang barang masuk kawasan pabean, dokumen PEB dapat diajukan dan tidak perlu NPE sebelum masuk kawasan pabean," katanya.

Menurut Sri Mulyani, di kawasan IKT tersebut, terdapat sekitar 290-300 mobil yang diberangkatkan untuk sekali pengiriman ekspor. Setiap bulannya, dilakukan 25 kali pengiriman ekspor. Dengan adanya ketentuan penyederhanaan ini, biaya pengiriman setiap unit mobil akan terpotong Rp600 ribu.

"Kalau mau dikalikan saja 290 atau 300 mobil sekali ekspor, segitu penghematannya. Belum lagi biaya truknya hemat Rp 150.000 per mobil yang diangkut. Total hematnya Rp 750.000," kata dia.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tren ekspor kendaraan bermotor Indonesia menunjukkan angka yang membaik dalam lima tahun terakhir. Pada 2014, ekspor tercatat sebesar 51,57 persen dari total produksi, meningkat menjadi 55,4 persen di 2015.

Selanjutnya pada 2016 ekspor kendaraan bermotor sebesar 61,40 persen, 2017 ekspor menurun menjadi sebesar 53,16 persen, dan 2018 ekspor tercatat mencapai 63,56 persen.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: