Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara OSO, Hari Ini KPU Disidangkan

Gara-Gara OSO, Hari Ini KPU Disidangkan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.  Hal itu terkait laporan Oesman Sapta Odang (OSO) usai KPU mencoretan namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) di Pileg 2019.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, membenarkan jika hari ini DPP menggelar sidang perdana tekait laporan OSO.

"Sidang perdana (mengenai laporan OSO ke DKPP). Ya kita akan hadapi," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga: Fadli Zon Kenapa Harus Takut?

Baca Juga: 13 Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK, Lihat Daftarnya

Sebelumnya, polemik tidak dimasukkannya nama Ketua OSO ke DCT di Pileg 2019 Provinsi Kalimantan Barat oleh KPU, terus berlangsung. Setelah melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu, OSO melaporkan KPU ke DKPP.

Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Yusril Izha Mahendra, Herman Abdul Kadir, dan Dodi Abdul Kadir, OSO telah melaporkan KPU ke DKPP pada Kamis (24/1/2019) lalu.

Dalam laporan ke DKPP, ada sejumlah berkas yang dijadikan barang bukti oleh OSO. Di antaranya adalah surat KPU nomor 60/PL.01-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 perihal pelaksanaan putusan nomor: 008/LP/PL/ADM/00.00/XII/2018, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 242/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 12 November 2018, Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 65/P/HUM/2018 tanggal 25 Oktober 2018 kemudian putusan Bawaslu nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018/ tanggal 9 Januari 2019.

Keputusan KPU tidak memasukkan OSO kedalam DCT tersebut, sebab OSO tak mau mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura, yang saat ini masih dijabatknya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: