Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Minta DKPP Tolak Gugatan OSO

KPU Minta DKPP Tolak Gugatan OSO Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik di DKPP terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD.

Dalam persidangan, Ketua KPU, Arief Budiman, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menolak seluruh gugatan Ketum Hanura itu.

"KPU meminta DKPP menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh pengadu," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga: JK 'Larang' Ahok Masuk TKN, Wakil Ketua TKN Tegaskan....

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sifat final dan mengikat. Maka, pengunduran diri dari kepengurusan partai menjadi syarat calon bagi caleg dalam mendaftar, sesuai dengan putusan MK.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya tidak membutuhkan aparat khusus untuk melaksanakan putus dan bila tidak menjalankan putusan dikatakan bertentangan dengan UU," katanya.

"Pemenuhan persyaratan sebagai calon anggota DPD, termasuk tidak dalam kependudukannya sebagai pengurus parpol, bakal calon wajib mengundurkan diri dari kepengurusan parpol," lanjutnya.

Menurut Arief, OSO terkesan mengabaikan syarat tersebut karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri. Tercatat terdapat caleg lain yang telah menyerahkan syarat pengunduran diri dan diloloskan sebagai caleg.

"Sudah sepatutnya yang bersangkutan memenuhi dan mentaati putusan MK. Faktanya yang bersangkutan tak pernah menyerahkan surat pengunduran dan berkesan mengabaikan, dengan tidak menyerahkan surat pengunduran diri pada KPU. Fakta menunjukkan terdapat 222 caleg lain, yang mau menyerahkan surat pengunduran diri dan dinyatakan sah sebagai caleg," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dengan DPR serta meminta izin untuk segera mengundangkan aturan tersebut.

"KPU tidak melakukan rapat dengan DPR, faktanya pada intinya KPU telah mengirimkan surat untuk memohon mengagendakan pertemuan. Namun karena tidak mendapatkan balasan para teradu meminta izin untuk segera mengundangkan aturan perubahan, pasca-adanya putusan MK. Mengingat proses pencalonan DPD sedang berlangsung, perubahan yang dilakukan akan tetap disesuaikan apa bila hasil konsultasi terdapat perubahan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: