Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Perlu Pengerahan Massa saat Ketum PA 212 Diperiksa

Tak Perlu Pengerahan Massa saat Ketum PA 212 Diperiksa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, mengimbau tak perlu ada pengerahan massa saat Ketum Persaudaraan Alumni 212, Slamaet Ma'arif diperiksa pekan depan. Sebab dikhawatirkan mobilisasi massa akan memicu munculnya gangguan kemananan dan ketertiban.

"Polri kan sudah mengimbau terkait rencana pemeriksaan beliau, supaya ikuti sesuai prosedur yang ada. Tidak perlu membawa pendukung atau massa. Tentunya nanti jangan sampai menimbulkan pemicu gangguan kamtibmas, sekali lagi Polri mengimbau. Semua sudah diantisipasi Polda Jawa Tengah," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga: Soal Ahok, Ma'ruf Amin Sepakat dengan Jusuf Kalla

Ia menambahkan, materi pemeriksaan Slamet Ma'arif terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kasus ini ditangani kepolisian atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"(Materi pemeriksaan) sesuai dengan sangkaan dugaan pelanggarannya. Pelanggaran kampanye di luar jadwal, materinya itu sesuai rekomendasi Bawaslu," katanya.

Ditanyai soal tudingan kriminalisasi ulama yang dilontarkan pihak-pihak pendukung Slamet Ma'arif, Syahar menegaskan, proses penegakan hukum pada perkara ini bisa dipertanggungjawabkan. Polri mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan perkara ini menempuh jalur hukum sesuai mekanisme KUHAP.

"Semua kan sudah melalui prosedur, sudah melalui mekanisme. Itu kan atas rekomendasi jg dari Bawaslu dan Gakkumdu. Semua diikuti prosesnya, jadi tidak sekonyong-konyong penyidik menetapkan tersangka, tidak," terangnya.

"Dan semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau toh misalnya ada yang keberatan, monggo, silahkan juga untuk dilakukan keberatan itu sesuai mekanisme hukum juga," sambungnya.

Diketahui, Slamet Ma'arif menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 280 huruf a sampai j dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu berkaitan dengan orasi Slamet dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di perempatan Gladak, Jl Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019) lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: