Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhub Maklumi Kenaikan Tarif Pesawat, 'Tapi yang Reasonable'

Menhub Maklumi Kenaikan Tarif Pesawat, 'Tapi yang Reasonable' Kredit Foto: Antara/Jefri Tarigan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi minta agar maskapai penerbangan menaikkan tarif yang wajar apabila dinilai perlu ada kenaikan karena tekanan kondisi ekonomi global.

"Saya pikir kita lebih tarif batas atas dan bawah ada, tapi kita minta semacam 'policy' lah dari Garuda atau maskapai lain untuk menaikkan dalam jumlah yang 'reasonable', sesuai dengan 'affordability' masyarakat," kata Budi saat ditemui di Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Dia mengatakan banyak faktor yang menyebabkan harga tiket meroket, di antaranya avtur, pembelian pesawat, tenaga kerja dan inefisiensi.

Terkait tarif batas atas dan bawah, Menhub telah menyerahkan usulan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yakni perubahan tarif batas bawah yang semula 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas.

Dia juga sebelumnya sudah minta agar maskapai yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) untuk menurunkan tarif pesawat.

Serta, lanjut dia, pihaknya juga mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki adanya dugaan kartel dalam kenaikan yang terkesana begitu bersamaan.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengaku sudah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 70 persen untuk rute-rute tertentu, namun untuk rute yang masih menjanjikan tidak sepenuhnya turun karena tingkat keterisian yang masih tinggi.

Polemik harga tiket ini juga yang menyebabkan Presiden Joko Widodo memanggil PT Pertamina (Persero) yang diduga melakukan monopoli terhadap harga avtur mengingat harganya lebih tinggi dibandingkan dengan harga avtur di negara tetangga.

Bukan hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan akan mengkaji kembali kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan avtur PT Pertamina (Persero).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: