Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa 7 Anggota DPRD Lampung Tengah

KPK Periksa 7 Anggota DPRD Lampung Tengah Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota DPRD Lampung Tengah, dugaan suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolda Lampung.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tujuh anggota DPRD Lampung Tengah tersebut diperiksa sebagai saksi untuk seluruh tersangka, mulai dari bupati, pimpinaan DPRD, dan swasta.

“Para saksi diperiksa untuk seluruh tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak bupati, pimpinan DPRD dan swasta,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga: Wah, PKS Bela Ahok Nih

Selain memeriksa tujuh orang tersebut, KPK juga memanggil 3 orang lain yakni Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bonanza Kesuma, Manajer PT. Sorento Nusantara Tafip Agus Suyono, dan Direktur PT Purna Arena Yuda Agus Purwanto.

Menurut Febri, sebanyak 29 saksi telah diperiksa oleh penyidik KPK sejak Senin (11/2) hingga Rabu (13/2) yang seluruhnya merupakan anggota DPRD Lampung Tengah.

Baca Juga: Jokowi Sudah Siapkan 'Serangan Tajam' untuk Prabowo?

Adapun tujuh orang anggota DPRD yang diperiksa, di antaranya Pindo Sarwoko, Ikade Asian Nafiri, Heri Sugiyanto, Gatot Sugiyanto, Muhammad Soleh Mukadam, Dedi D. Saputra, dan Slamet Anwar yang masing-masing merupakan anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi, serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa terkait pinjaman daerah tahun 2018 kepada PT SMI, APBD-P Lampung Tengah 2017, dan APBD Lampung Tengah 2018. Namun tak dijelaskan berapa nominal suap yang diterima keempatnya.

Akibat kasus ini, Mustofa pun telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Pada Rabu (30/1),  KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Kali ini terkait dugaan menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek. KPK meyakini uang Rp12,5 miliar yang diterima Mustafa digunakan untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: