Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Temukan 18 PNS Tak Netral, Pemkot Cilegon: Sanksinya Bisa Penurunan Pangkat

Bawaslu Temukan 18  PNS Tak Netral, Pemkot Cilegon: Sanksinya Bisa Penurunan Pangkat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Cilegon -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mendapatkan sebanyak 18 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tak netral dalam Pemilu 2019. Dua PNS di antaranya bekerja di Pemkot Cilegon.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon, Mahmudin, mengatakan pihaknya masih menyelidiki terlebih dahulu terkait pelanggaran. Namun jika pelanggaran berat maka, bisa disanksi penurunan pangkat dan teguran.

Baca Juga: Ma'ruf 'Pepet' Suara Pemilih di 'Kandang' Prabowo

"Kita lihat nanti pelanggarannya apa. Kalau pelanggarannya berat, sanksinya mungkin bisa penurunan pangkat atau teguran apa gitu," ujarnya di Cilegon, Kamis (14/2/2019).

Ia menegaskan, hingga kini Pemkot Cilegon belum menerima surat pemberitahuan atau rekomendasi dari Bawaslu Banten perihal pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut. Karena itu, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Juga: Jokowi Sudah Siapkan 'Serangan Tajam' untuk Prabowo?

"Ya kan itu ranahnya Bawaslu. Nanti kita tunggu hasil investigasi atau rekomendasi Bawaslu apa, kan ranahnya Bawaslu, nanti Bawaslu yang menginvestigasi," jelasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cilegon, Sari Suryati, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Bawaslu. Meski begitu, pemkot sudah mengeluarkan surat edaran agar PNS bersikap netral pada Pemilu 2019.

"Kalau itu biarkanlah mekanisme dengan Bawaslu tapi kita juga punya mekanisme, tapi kita juga sudah memberikan edaran kepada seluruh ASN tentang netralitas dan lain sebagainya," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: