Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Penyidik Dilapor, Reaksi Polda Metro Jaya....

Tiga Penyidik Dilapor, Reaksi Polda Metro Jaya.... Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan pembalap, Alex Asmasoebrata, memprotes surat panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Alex kemudian melaporkan para penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menegaskan penyidik sudah profesional dalam memanggil Alex. Karena itu, Propam Polri juga akan mengecek langkah yang dilakukan penyidik apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

Baca Juga: Ma'ruf 'Pepet' Suara Pemilih di 'Kandang' Prabowo

"Kalau nanti yang bersangkutan melakukan laporan ke Propam tidak masalah. Nantikan Propam ngecek apa sudah sesuai standar atau belum yang dilakukan oleh penyidik ini," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Ia menjelaskan, surat itu berupa undangan klarifikasi. Dimana Alex diminta memberikan keterangan karena dirinya telah dilaporkan oleh pelapor.

Baca Juga: Kubu Prabowo: Kami Tak Goyah

"Jadi saya jelaskan undangan klarifikasi dengan undangan panggilan sama nggak? kan berbeda. Undangan klarifikasi untuk klarifikasi, penyangkalan diri karena dia dibuat terlapor. Polisi sudah melakukan kegiatan-kegiatan di situ," katanya.

"Kalau sudah dilakukan standar lalu penyidik merasa ada yang dirugikan boleh melapor balik. Kalau nanti prosesnya sudah benar tapi dituduh salah. Nantikan ada Propam yang akan mengecek," lanjutnya.

Diketahui, Alex melaporkan tiga penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Propam Polri pada Rabu (13/2/2019) kemarin. Ketiganya yakni AKBP Roberto GM Pasaribu (Kasubdit Cyber Crime), Kompol Telly Alvin (Kanit I Subdit Cyber), dan Aiptu Joko Waluyo (penyidik).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: