Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Mau Dicap Partisan, KPK 'Jauhi' Pilpres dan Pileg 2019

Tak Mau Dicap Partisan, KPK 'Jauhi' Pilpres dan Pileg 2019 Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengungkapkan pihaknya memilih 'menjauhi' urusan Pemilu 2019. KPK tidak mau turut campur terlalu dalam, termasuk soal pengawasan dana kampanye pada Pilpres dan Pileg 2019. Langkah tersebut ditempuh KPK untuk menghindari cap partisan. Lembaga anti-rasuah itu ingin menjaga netralitasnya. 

Laode mengimbuhkan pertimbangan lain, selama ini pihak penyelenggara pesta demokrasi tidak pernah mengajukan bantuan untuk pengawasan. Meski diberitakan pada September lalu bahwa Bawaslu ingin menggandeng KPK dan PPATK untuk memantau dana kampanye, nyatanya sampai sekarang tidak ada pengajuan kerja sama. 

"Belum ada permintaan resmi dari Bawaslu. Ya khusus untuk yang berhubungan dengan Pilpres dan Pileg, jujur ya kami (KPK) ingin menjauh dari isu politik, jangan sampai malah dianggap partisan dan ikut campur tangan dalam proses (Pemilu 2019)," kata dia sesuai acara diskusi publik di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Kota Makassar. 

Laode memilih irit bicara terkait Pemilu 2019, bahkan saat sesi diskusi publik di Kampus UMI Makassar. Pria berlatarbelakang dosen itu tidak menjawab pertanyaan salah seorang peserta diskusi mengenai kemungkinan praktik politik uang dimasukkan menjadi tindak pidana korupsi. Dengan begitu, politik uang yang marak pada pemilu dapat diproses oleh KPK. 

Baca Juga: Laode Syarif Harap Polri Segera Ungkap Kasus Teror ke Pimpinan KPK

"Kita selalu bersoal dengan politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan. Nah, soal pembujukan yang melibatkan bukan pejabat negara, lalu mempengaruhi pemilih dan memberikan materi, baiknya tingkatkan saja statusnya jadi tindak pidana korupsi," ucap Asri, salah seorang peserta diskusi yang berasal dari Bawaslu Sulsel. 

Baca Juga: Pak Prabowo Ada Tantangan dari Misbakhun Nih, Berani Nggak?

Menurut dia, ada baiknya dilakukan pembenahan dalam regulasi yang mengatur terkait praktik politik uang. Upaya mempengaruhi pilihan seseorang dengan iming-iming uang, sambung dia, idealnya dimasukkan dalam kategori korupsi dalam revisi undang-undang korupsi. Adapun undang-undang pemilu yang sebelumnya mengatur terkait politik uang bisa dibenahi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: