Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Fintech Resmi Harus Dapat Lakukan....

OJK: Fintech Resmi Harus Dapat Lakukan.... Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Problematika di Indonesia tak hanya terletak pada populasi penduduk yang unbank (tak punya rekening) dan unserved (punya rekening, belum dapat akses layanan keuangan). Namun, juga terletak pada penyebaran masyarakat di 17 ribu pulau.

Selain itu, ada pula permasalahan pengemasan, pemasaran, dan peningkatan kualitas produk UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap, kehadiran fintech P2P lending dapat membantu memecahkan segala permasalahan itu.

"Hal itu bisa diwujudkan jika ada kerja sama dalam satu ekosistem dengan layanan teknologi lain, seperti e-commerce atau pengiriman lewat jasa transportasi online," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, Kamis (14/2/2019).

OJK menginginkan 99 fintech P2P yang mencatatkan diri ke OJK dapat menghasilkan value change financing. Istilah yang menggambarkan manfaat dari pendanaan yang diberikan oleh P2P kepada para peminjamnya.

Hendrikus berkata, "Value change financing, pendanaan dari hulu ke hilir yang ada manfaatnya. Kami ingin lihat social impact dari kehadiran fintech P2P."

Pada kesempatan itu, Hendrikus menghadiri peluncuran aplikasi Finmas, fintech P2P yang berada di bawah naungan Sinarmas dan Oriente, perusahaan pendiri Skype. Ia turut mengajak Finmas untuk menjawab segala problematika di Indonesia lewat layanan pendanaan.

Baca Juga: Fintech Milik Sinarmas-Oriente Rilis Aplikasi Mobile

Baca Juga: Makin Menjamur, Ada 11 Fintech Baru Terdaftar di OJK

"Saya ingin melihat Finmas berpartisipasi mendanai dari hulu ke hilir, dengan menciptakan sebuah ekosistem yang lengkap. Bisa kolaborasi dengan layanan digital signature, bank, dan partner untuk collection," papar Hendrikus lagi.

Finmas sendiri telah terdaftar di OJK sejak Februari 2018 lalu. Mereka juga telah mendapatkan sertifikasi yang mengatur keamanan data, ISO 27001, pada 15 Januari 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: