Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Papua Minta Freeport Kembali Pekerjakan Ribuan Karyawan yang Putuskan Mogok Kerja

Gubernur Papua Minta Freeport Kembali Pekerjakan Ribuan Karyawan yang Putuskan Mogok Kerja Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Timika -

Gubernur Papua, Lukas Enembe mengultimatum manajemen PT Freeport Indonesia(PTFI) dan berbagai perusahaan subkontraktornya agar segera mempekerjakan kembali sebanyak 8.300 karyawan mogok kerja alias 'moker'.

Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Papua, Melkianus Bosawer, di Timika, Kamis, mengatakan Gubernur Lukas memberikan tenggat waktu dua pekan kepada manajemen PTFI untuk menindaklanjuti suratnya.

"Gubernur mengharapkan Pemkab Mimika, Bupati dan DPRD serta semua komponen yang terkait di Kabupaten Mimika untuk serius menindaklanjuti masalah ini. Persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PTFI itu ada di Papua, bukan di Jakarta. Kalau dalam waktu dua minggu manajemen PTFI tidak menanggapi surat Gubernur Papua, maka kami akan melaporkan kembali masalah ini kepada Gubernur," katanya.

Terkait permasalahan ketenagakerjaan di PTFI yang berlangsung sejak Mei 2017, Disnaker Papua telah mengirim pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan di Timika sejak Mei 2018.

"Kami sudah turun melakukan kajian terkait masalah ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan PTFI dengan mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan mengenai sistem pengawasan ketenagakerjaan. Hasilnya menyatakan bahwa mogok yang dilakukan oleh karyawan PTFI dan berbagai perusahaan subkontraktornya pada Mei 2017 adalah sah," kata Melkianus.

Terhadap rekomendasi pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Papua itu, manajemen PTFI sejatinya telah diberi kesempatan selama tujuh hari untuk melakukan klarifikasi, namun hingga kini data-data terkait permasalahan ketenagakerjaan tersebut tidak kunjung diserahkan oleh pihak Freeport. Berdasarkan hal itu, katanya, Gubernur Lukas telah mengeluarkan surat keputusan (SK)yang berisi tiga poin yaitu memerintahkan manajemen PTFI dan perusahaan subkontraktor segera membayar upah dan hak-hak seluruh karyawan 'moker' sebagaimana termuat dalam buku Perjanjian Kerja Bersama/PKB 2015-2017 dan Pedoman Hubungan Industrial/PHI.

Pihak PTFI juga diminta untuk segera mempekerjakan kembali seluruh karyawan 'moker' dan dilarang melakukan rekrutmen karyawan baru sebelum permasalahan ketenagakerjaan tersebut diselesaikan sampai tuntas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: