Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaet Milenial, BTN Syariah Rilis KPR Hits, DP Mulai 1%

Gaet Milenial, BTN Syariah Rilis KPR Hits, DP Mulai 1% Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menyambut Hari Ulang Tahun ke-14 Unit Usaha Syariah BTN yang jatuh pada 14 Februari 2019, anak bisnis dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ini meluncurkan produk baru, yaitu Pembiayaan Properti BTN iB dengan nama KPR Hits. Produk ini diracik khusus bagi para milenial yang ingin melakukan resolusi 'hijrah'.

KPR Hits yang merupakan jenis KPR nonsubsidi memiliki keistimewaan dibandingkan produk pembiayaan perumahan milik BTN Syariah sebelumnya, yaitu menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah.

Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) merupakan fitur baru produk KPR dari BTN Syariah yang selama ini menggunakan akad Murabahah (jual beli) dan Istishna' (jual beli pesanan).

"Akad tersebut disesuaikan dengan pangsa pasar yang kami bidik, yaitu para milenial yang menginginkan tenor cicilan yang panjang, yaitu hingga 30 tahun, namun dengan uang muka terjangkau dan ujroh atau uang sewa yang ringan," kata Direktur BTN, Iman Nugroho Soeko usai meluncurkan KPR Hits di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga: Pakai KPR CIMB Niaga, Keuntungan Ini Bisa Didapat Nasabah Milenial

Baca Juga: Kementerian BUMN Dorong BTN Naikkan Target Penyaluran KPR

Sebenarnya, lanjut Iman, akad Musyarakah Mutanaqisah merupakan gabungan dari dua akad, yaitu akad Musyarakah dan Ba'i yang artinya pembelian rumah atau apartemen yang menjadi agunan KPR merupakan aset bersama antara bank dan nasabah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati saat awal akad.

Bank dan nasabah sepakat bahwa agunan KPR tersebut disewakan kepada nasabah, sehingga nasabah memiliki kewajiban membayar angsuran sewa setiap bulan.

Pembayaran angsuran sewa yang dilakukan nasabah secara otomatis menambah porsi kepemilikan nasabah dan mengurangi porsi kepemilikan bank, sehingga saat pembiayaan lunas, porsi kepemilikan rumah atau apartemen akan beralih sepenuhnya ke nasabah.

Selain akad yang digunakan, BTN Syariah juga menawarkan sejumlah keringanan yang lain bagi nasabah KPR Hits, di antaranya uang muka ringan mulai 1%, angsuran yang terjangkau dengan dua pilihan skema.

Pertama, dengan ujroh atau uang sewa (fee) sebesar 7,75% fixed selama tiga tahun pertama. Kedua, dengan ujroh sebesar 8,25% fixed selama lima tahun pertama selanjutnya berjenjang selama jangka waktu KPR sampai 30 tahun. KPR Hits juga memberikan peluang pelunasan KPR tanpa biaya penalti.

"Untuk bisa mengajukan KPR Hits, nasabah berusia minimal 21 tahun, memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal satu tahun dan yang penting agunan yang digunakan adalah rumah atau apartemen atau ruko ready stock atau sudah tersedia, bukan yang belum dibangun atau berbentuk kavling tanah," kata Iman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: