Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Maksud KPU Umumkan Caleg eks Koruptor?

Apa Maksud KPU Umumkan Caleg eks Koruptor? Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan pengumuman mantan narapidana tindak pidana korupsi untuk menjadi referensi pemilih dalam menggunakan hak politiknya di Pemilu 2019.

"Maksud diumumkan napi korupsi untuk dijadikan referensi menggunakan hak politiknya di Pemilu 2019," kata Wahyu dalam diskusi bertajuk "Caleg Koruptor, Dipilih atau Tidak", di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Dia mengatakan saat ini KPU sudah mengumumkan 49 nama calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI yang datanya terverifikasi.

Menurut dia, sebenarnya ada data nama caleg mantan napi korupsi yang akan diumumkan sebanyak 14 orang dalam waktu dekat, dan tidak diumumkan bersama 49 nama, karena datanya belum terverifikasi.

"Nama-nama potensial lain ada namun kenapa tidak kami umumkan bersama dengan 49 nama caleg? karena belum terverifikasi," ujarnya.

Namun dia mengatakan, KPU akan mengumumkan caleg DPR RI yang akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) namun bukan terkait kasus tindak pidana korupsi.

Langkah pencoretan itu menurut dia karena caleg tersebut telah mendapatkan sanksi hukum namun dirinya enggan mengungkap nama caleg tersebut.

"Ini bukan kasus napi korupsi, dia sudah menjadi caleg dan masuk dalam DCT namun langgar hukum dan keputusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: