Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mustahil, Maruf Amin Diganti Ahok, Baca Alasannya...

Mustahil, Maruf Amin Diganti Ahok, Baca Alasannya... Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menanggapi desas-desus posisi Kiai Ma ruf bakal diganti Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang tiba-tiba saja menjadi rumor politik di media sosial.

"Saya menyebutnya sebagai rumor, lantaran tidak jelas asal mula isu itu berhembus dan entah apa tujuannya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Ia menduga rumor itu sengaja dihembuskan lawan politik sebagai plot untuk membikin warga NU gelisah. Psikologi kaum nahdliyin diusik seolah-olah bakal ada upaya mengkudeta kiai mereka. Tujuannya dibikin tak ada pilihan lain, ketimbang kiai dizolimi saat sudah menjadi wapres lebih baik tidak usah dipilih sekalian.

"Saya memastikan usaha mencopot atau menghentikan Kiai Ma'ruf sebagai wakil presiden apabila memenangi Pilpres 2019 nyaris tak bisa dilakukan. Kendalanya bukan saja ada pada ranah politik tapi juga hukum," katanya.

Dari sisi politik, tegasnya, jelas tak mungkin dilakukan karena saat kekuataan partai politik pemerintah berjumlah mayoritas sehingga a usaha menggeser Kiai Maruf akan mendapat tentangan dari partai-partai politik pengusungnya di Pilpres 2019 yang berjumlah sembilan partai.

Mustahil Ia menerangkan, mengacu UUD 1945 Pasal 7A dan 7B ayat 1 sampai ayat 7 menerangkan betapa ruwet dan rumitnya usaha untuk memberhentikan seorang presiden dan atau wakil presiden.

Pasal 7A UUD 1925 menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun berdasarkan Pasal 7B ayat 1 sebelum mengajukan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR, DPR harus lebih dahulu mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah seorang presiden atau wakil presiden benar melakukan pelanggaran hukum atau tidak.

Mengacu Pasal 7B ayat 3 DPR baru bisa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi apabila mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Setelah itu menurut Pasal 7B ayat 4 MK punya waktu 90 hari untuk memutuskan permohonan DPR.

Kalaupun pada akhirnya MK menyatakan presiden dan atau wakil presiden bersalah atau memenuhi syarat untuk diberhentikan, DPR masih harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ini sesuai Pasal 7B ayat 5. Pasal itu artinya meski proses hukum di MK sudah dilalui maka masih ada proses politik yang mesti diselesaikan lewat sidang paripurna ini.

Selanjutnya kalaupun sidang paripurna DPR menyatakan setuju untuk membawa usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR maka MPR masih diberi waktu paling lambat 30 hari untuk menerima usulan itu.

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7B (6) Selama 30 hari itu seluruh fraksi dan faksi di MPR dipastikan akan melakukan berbagai manuver politik sesuai dengan kepentingannya masing-masing sehingga proses pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak akan berjalan alot dan melelahkan.

Setelah MPR memutuskan untuk menerima usulan DPR soal pemberhentian presiden dan atau wakil presiden, Pasal 7B ayat 7 UUD 1945 mengharuskan mekanisme pengambilan keputusan atas usulan DPR itu mesti dihadiri sekurang-kurang 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Seandainya presiden dan atau wakil presiden benar-benar diberhentikan, Pasal 8 (1) mengatakan apabila yang berhenti presiden maka secara otomatis yang diambil sumpah menjadi presiden adalah wakil presiden.

Namun apabila wakil presiden yang diberhentikan maka selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Dari aturan yang terdapat dalam UUD 1945 dapat dipastikan bahwa proses pemberhentian seorang presiden dan atau wakil presiden hingga mencari penggantinya memakan waktu yang cukup panjang.

Pertama ia harus melalui usulan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Hasil pemeriksaan MK kemudian diserahkan ke DPR untuk kemudian dibawa ke MPR.

Setelah MPR memutuskan menerima pemberhentian presiden dan atau wakil presiden maka MPR masih harus bersidang guna memutuskan penggantinya.

"Jadi kesimpulan saya seorang wapres memang bisa diberhentikan dengan sejumlah syarat meski itu harus dilalui dengan jalan panjang nan melelahkan atau kalau dikontekskan dengan politik dapat dikatakan mustahil terjadi," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: