Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muantap! Pejabat yang Tipu CPNS Ini Akan Disidang

Muantap! Pejabat yang Tipu CPNS Ini Akan Disidang Kredit Foto: Kementerian BUMN
Warta Ekonomi, Medan -

Berkas perkara mantan Bupati Tapanuli Tengah, RBS, dalam kasus dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2013 akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.

Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan bahwa berkas perkara mantan Bupati Tapanuli Tengah itu sudah lengkap atau P-21.

Mantan Bupati Tapanuli Tengah itu, menurut dia, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Sibolga pada Senin, 11/02/2019 lalu.

Baca Juga: Legislator: Pelaku Pungli CPNS Harus Ditindak Tegas

"Sebelumnya, mantan Bupati Tapanuli Tengah itu menjalani penahanan di Rumah Tahahan Polda Sumut," ujar Sumanggar, Sabtu (16/02/2019).

Ia menyebutkan, pemeriksaan perkara penipuan tersebut selama ini ditangani jaksa pada Kejati Sumut.

"Jadi, perkara tindak pidana umum penipuan yang dilakukan mantan Bupati Tapanuli Tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.

Berkas perkara penipuan mantan Bupati Tapanuli Tengah RBS dinyatakan oleh kejaksaan sudah lengkap atau P-21 dan segera disidangkan di PN Sibolga, Sumatera Utara.

Untuk memudahkan proses sidang, mantan Bupati Tapteng RBS itu dipindahkan ke Lapas Kelas II A Sibolga, Senin (11/2) sore, setelah sebelumnya ditahan di Polda Sumut.

"Berkas perkara RBS sudah pelimpahan tahap kedua, dan penyidik Polda Sumut telah melimpahkan ke kejaksaan. Dalam persidangan itu, nantinya dilaksanakan di PN Sibolga," kata Kajari Sibola Timbul Pasaribu.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersangka RBS awalnya pemeriksaan dilakukan oleh Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri Sibolga hanya meneruskan berkas tersebut.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah RBS dalam kasus dugaan penipuan penerimaan calon PNS tahun 2013.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Kamis (18/10) mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda.

Menurut dia, tersangka RBS ditangkap polisi di Bandung, Selasa (16/10), dan selanjutnya dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut.

"Tersangka ditangkap atas pengaduan korban Evi Rosnani Sinaga, warga Sibolga dengan nomor laporan nomor 848/VII/2018 di Polda Sumut," ujar AKBP MP Nainggolan.

Ia menjelaskan, pada tahun 2014, saat tersangka menjabat Bupati Tapanuli Tengah menyuruh korban dan suaminya untuk mencari CPNS dengan ketentuan lulusan S1 sebesar Rp165 juta dan lulusan D-3 sebesar Rp135 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: