Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Keamanan dan Mutu Pangan, Kementan Lakukan Ini

Jaga Keamanan dan Mutu Pangan, Kementan Lakukan Ini Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk mendukung penguatan dan pemanfaatan sistem kemanan pangan.

Secara umum Permentan ini mengatur tentang pengawasan keamanan PSAT melalui pendataan, pendaftaran, dan sertifikasi. Lebih dari itu, aturan ini mengatur pembagian kewenangan yang jelas antara pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota.

"Aturan ini sekaligus untuk merespons pelayanan pendaftaran secara online serta mengakomodasi prinsip pengawasan keamanan pangan berdasarkan analisis risiko," kata Sekretaris Badan Ketahanan Pangan (BKP), Riwantoro saat menggelar sosialisasi Permentan ini di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/2/2018).

Baca Juga: Cegah Korupsi, Kementan Teken MoU dengan LKPP

Baca Juga: Kementan Bakal Revisi Aturan Impor Pakan

Riwantoro menjelaskan, pengawasan mutu pangan segar yang diterapkan harus mengikuti perkembangan teknologi sesuai tuntutan konsumen. Oleh karena itu, kata dia, aturan itu harus disempurnakan dengan terbitnya Permentan tersebut.

"Sebab selama ini pengawasan yang diterapkan, yakni Permentan Nomor 51 Tahun 2008 hanya mengatur syarat dan tata cara pendaftaran saja. Maka, harus disempurnakan dengan aturan 53 tahun 2018 ini. Kan kita ingin regulasi ini lebih relevan, implementatif, dan lebih komprehensif dalam menjawab tantangan keamanan pangan segar di masa datang," kata Riwantoro.

Adapun terkait dengan pelayanan perizinan terpadu melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses registrasi dan pendaftaran pangan segar yang diatur dalam Permentan ini akan diintegrasikan dalam sistem tersebut.

Dalam hal ini, seluruh dinas pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat menjadi kepanjangan tangan mensosialisasikan Permentan ini.

Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Kementan, Tri Agustin mengharapkan seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut mampu mengimplementasikan dan mensosialisasikan permentan ini.

"Setelah pertemuan ini kami berharap seluruh dinas pangan dan pertanian dapat menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi di daerah masing-masing," katanya.

Adapun acara ini sendiri dihadiri dinas ketahanan pangan dan perwakilan dinas pertanian di tingkat provinsi, para pelaku usaha, asosiasi, produsen atau distributor pangan segar asal tumbuhan, aparat lingkup eselon I Kementan, dan stakeholder lain.

Dengan sosialisasi Permentan ini, diharapkan para peserta dan masyarakat memperoleh informasi dan pemahaman yang jelas terkait mekanisme pengawasan dan tata cara proses sertifikasi atau registrasi pangan segar yang diamanahkan dalam Permentan tersebut.

"Regulasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat selaku konsumen karena masyarakat akan mudah memilih pangan segar yang aman, yaitu pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: