Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Masyarakat Jangan Percaya Pinjaman Online Tidak Terdaftar

OJK: Masyarakat Jangan Percaya Pinjaman Online Tidak Terdaftar Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga independen yang melakukan pengawasan untuk sektor perbankan serta non perbankan, telah berulang kali menghimbau kepada semua masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan peminjaman uang secara online.

Sebelumnya diberitakan pada Senin (11/2/2019) lalu, seorang pengemudi taksi bernama Zulfandi (35), ditemukan tewas di kamar kostnya di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan.

Zulfandi tewas gantung diri setelah diduga tidak kuat menghadapi pola penagihan akibat pinjaman online yang ia lakukan sendiri.

Baca Juga: Tips dari OJK Agar Tak Terjerat Pinjaman Online

Melalui sepucuk surat yang ia tulis sebelum melakukan aksinya, Zulfandi meminta kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online.

Atas peristiwa yang menimpa Zulfandi, OJK melalui Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, memberikan klarifikasinya terkait peminjaman online yang sedang marak belakangan ini.

"Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech P2P lending tanpa terdaftar atau memiliki izin OJK," ucap Tongam dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (17/2/2019).

Lebih lanjut Tongam menjelaskan banyak entitas fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman berbasis online ilegal yang sudah merambah ke media sosial.

"Nah, melihat berbagai kondisi ini, kami dari OJK dan asosiasi melakukan pendalaman, dalam hal ini melakukan proses pengumpulan informasi. Selanjutnya fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak," jelas Tongam.

Baca Juga: Mau Pinjam Uang di Fintech? Ikuti Tips Ini

Pada Februari 2019, OJK melalui Satgas Waspada Investasi, telah memberhentikan layanan 231 penyelenggara pinjaman online.

Dari jumlah tersebut, OJK memastikan seluruhnya adalah layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.

Oleh karena itu, OJK melalui Satgasnya telah membuat langkah pencegahan terhadap P2P lending ilegal, yakni dengan mengumumkan daftarnya lalu mengajukan permohonan pemblokiran melalui Kominfo untuk memutus akses keuangannya dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: