Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah, OJK Berencana Ganti Kerugian Investor

Alhamdulillah, OJK Berencana Ganti Kerugian Investor Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk membuat satu regulasi baru terkait perlindungan investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan regulasi mengenai disgorgement fund tersebut akan membuat masyarakat yang mengalami kerugian dari hasil investasi bisa mendapatkan ganti rugi.

"Disgorgement fund, itu yang sedang kita kaji dasar hukumnya. Tentunya kita mestinya ada regulasi baru. Dasar kewenangannya sedang kita siapkan," ujarnya di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Menurutnya, disgorgement fund ini telah dilakukan di  Bursa Amerika Serikat atau Securities and Exchange Commission (SEC). Di mana, mekanismenya di sama denda oleh perusahaan diberikan ke regulator kemudian, investor menagih ke regulator.

"Jadi publik yang merasa dirugikan klaim di situ kemudian dibagikan, itu mekanismenya di SEC," ucapnya. 

Namun, Hoesen menegaskan jika kerugian yang dialami tersebut bukan merupakan kerugian dari keputusan investor dalam berinvestasi saham. Namun, merupakan kerugian yang dialami karena tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

"Rugi beli saham karena kenaikan penurunan itu wajar. Tapi jangan rugi karena tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Kalau investasi kan memang ada untung rugi tapi jangan semua untung rugi dibebankan semua kesini. Ini terutama yang ada unsur pidana terutama yang di pasar modal bisa kita lakukan," tegasnya.

Ia menuturkan bila saat ini pihaknya masih melakukan diskusi terkait dengan regulasi tersebut. Pasalnya, pihaknya harus terlebih dahulu melakukan harmonisasi dengan aturan dan undang-undang lain yang sudah ada. 

"Diskusinya kalau sudah dikenakan sanksi untuk kembalikan kerugian maka akan ditelusuri lagi dilakukan pengadilan lagi apa engga. Ini lagi kita persiapkan, jadi kita lihat apakah berhenti kemudian dia ganti atau dia terus diproses juga bisa ganti, atau yang selama ini sudah terjadi diproses aja. Selama ini dipengadilan kan nasib investornya gitu-gitu aja," terangnya.

Ia pun mencontohkan kasus anggota bursa (broker) PT Sarijaya Permana Sekuritas yang terjadi karena adanya penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar. Kasus penggelapan dana para investor oleh pemilik SPS mencapai sebesar Rp 300 miliar.

"Kasus selama ini ada kerugian terus ada pengantiannya gak. Contohnya Sarijaya," tandas Hoesen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: