Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribuan Hektare Lahan Prabowo di Aceh, Fadli Zon: Prabowo Justru Selamatkan Aset Negara

Ribuan Hektare Lahan Prabowo di Aceh, Fadli Zon: Prabowo Justru Selamatkan Aset Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengungkapkan perusahan perkebunan PT Tusam Hutani Lestani (PT THL), yang dibangun di lahan di Aceh Tengah milik Prabowo Subianto tak melaksanakan kewajibannya.

Waketum Gerindra, Fadli Zon, membela sang capres nomor urut 02 tersebut. Fadli menjelaskan, Prabowo tak terlibat langsung dalam urusan keputusan perusahaan. Namun, ia yakin kondisi perusahaan hingga saat ini kondusif.

Baca Juga: Tak Seharusnya Prabowo Miliki Ratusan Ribu Hektar Lahan, Kemungkinan 'Ole-Ole' Orba?

"Saya terus terang tidak tahu persis. Tapi setahu saya, di sana itu memang termasuk wilayah bekas konflik. Sekarang juga kondusif, bisa diterima dan dipakai warga setempat. Tidak ada masalah setahu saya. Warga lokal juga ikut mengelola itu," ujarnya di Jakarta, Senin (18/2/2019).

"Pak Prabowo kan juga tidak secara langsung ikut mengurus itu ya. Jadi nggak benar juga kalau itu dibilang kepemilikan. Kan kalau tidak salah diambil saat BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) tempo hari. Jadi Pak Prabowo ini justru menyelamatkan aset. Jadi membeli BPPN, kalau nggak ya, jatuh ke tangan asing," terangnya.

Baca Juga: Soal Laporkan Jokowi ke Bawaslu dan KPU, Tim Prabowo Bilang Begini

Karena itu, ia menduga apa yang telah terjadi merupakan aksi perusahaan yang Prabowo sama sekali tidak terlibat langsung.

"Jadi apa yang dilakukan di sana ya, saya kira adalah aksi perusahaan yang Pak Prabowo tidak terlibat langsung. Tapi yang saya tahu semuanya di situ kondusif ya, walaupun di sana bekas wilayah konflik. Kalau nggak ya, pengelolanya profesional saja," katanya.

Sebelumnya, Direktur Walhi Aceh, M Nur, mengatakan PT THL memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tamanan Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan SK.556/KptsII/1997 dengan luas areal kerja 97.300 hektare. Izin perusahaan tersebut akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2035.

M Nur menjelaskan, awalnya PT THL berkewajiban menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri hasil hutan, yaitu PT Kertas Kraft Aceh (KKA). Dalam rentan waktu lima belas tahun terakhir, PT THL tidak melakukan operasi secara normal, dikarenakan PT KKA tidak beroperasi. PT THL kemudian diarahkan untuk memasok kebutuhan kayu lokal. Namun, hal itu tak dilakoni.

Pada tahun 2014, alokasi kayu untuk PT. THL sebesar 53.000 m3. Namun karena tidak mampu meningkatkan kinerjanya, pada 2016 alokasi kayu diturunkan menjadi 35.000 m3 mendapatkan izin potong dari pemerintah. Namun dari jumlah alokasi tersebut, PT THL hanya mampu memproduksi sekitar 700 m3.

Menurut M Nur, pihak perusahaan sekarang menelantarkan kawasan lahan tersebut sehingga menjadi tidak produktif. Lokasi kerja PT THL sebagian besar berada di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Saat ini, kondisi area tersebut telah dirambah warga dan banyak terjadi aktivitas ilegal di dalamnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: