Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terdakwa Kasus PLTU Riau-1, Kotjo Pasrah Divonis 4,5 Tahun

Terdakwa Kasus PLTU Riau-1, Kotjo Pasrah Divonis 4,5 Tahun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwah kasus proyek PLTU Riau-1, pengusaha Johanes B Kotjo mengaku pasrah ketika hukumannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Kotjo telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ya mau diapain lagi, pasrah, serahkan sama Allah, serahkan sama yang di atas," ujar Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga: Jokowi Pakai Ilmu Simsalabim? Tanya Tim Prabowo

Kotjo sedianya akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Sebelumnya, dalam pengadilan tingkat pertama, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kotjo dinyatakan terbukti menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

"Walaupun aku dizalimi, saya sudah maafkan," imbuhnya.

Baca Juga: Ribuan Hektare Lahan Prabowo di Aceh, Fadli Zon: Prabowo Justru Selamatkan Aset Negara

Diketahui, Kotjo bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Perusahaan Kotjo, BlackGold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Ia akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5 persen atau 25 juta dolar AS.

Sebagian uang itu atau sekitar USD 6 juta bakal dikantongi Kotjo. Sisanya direncanakan Kotjo untuk dibagi-bagikan ke sejumlah orang di antaranya Setya Novanto diberi jatah USD 6 juta, Andreas Rinaldi diberi jatah USD 6 juta, Rickard Philip Cecile diberi jatah USD 3,1 juta, Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy atau Rudy Herlambang, diberi jatah USD 1 juta, Chairman BlackGold Natural Resources, Intekhab Khan, diberi jatah USD 1 juta, Direktur PT Samantaka Batubara, James Rijanto, diberi jatah USD 1 juta, dan pihak-pihak yang lain membantu diberi jatah USD 875 ribu.

Hakim menyebut peran Kotjo sangat dominan dalam mengambil keuntungan pribadi. Selain itu, masyarakat Riau terkena dampak, yakni saat ini mereka belum menikmati aliran listrik.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: