Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu HGU?

Apa Itu HGU? Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat Debat Capres kedua yang berlangsung pada Minggu (17/2/2019), calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyinggung tentang hak guna usaha (HGU) saat ditanya oleh capres nomor urut 01, Jokowi soal tanah ratusan ribu hektare yang dimilikinya di Kalimanatan Timur dan Aceh Tengah.

Pada penutupan debat capres, Prabowo menyatakan bahwa status tanah tersebut adalah HGU.

"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektare) di beberapa tempat. Itu benar, tapi itu adalah HGU. Itu adalah milik negara," ujar Prabowo seperti dikutip dari tayangan live debat capres.

Sebenarnya apa itu HGU? Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang–Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Selain UUPA, peraturan lain yang mengatur soal HGU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (PP Nomor 40/1996). Pada PP Nomor 40/1996 tersebut diatur lebih jauh mengenai HGU.

Baca Juga: Kemarin Ungkit Tanah Prabowo, Coba Jokowi Buka Milik Bohirnya, Berani Nggak?

Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang HGU:

1. HGU Hanya Diberikan di atas 5 Hektare

Tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara. HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 hektare. Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektare atau lebih maka penggunaan HGU-nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Jika tanah yang akan diberikan HGU merupakan tanah negara yang merupakan kawasan hutan maka pemberian HGU baru dapat dilakukan setelah tanah tersebut dilepaskan dari statusnya sebagai kawasan hutan.

Pemberian HGU atas suatu tanah yang telah memiliki hak tertentu baru dapat dilaksanakan setelah diselesaikannya pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

2. Pemberian

HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah, yaitu dengan keputusan pemberian hak oleh menteri (yang bertanggung jawab di bidang pertanahan/agraria) atau pejabat yang ditunjuk. HGU terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai peraturan yang berlaku.

3. Jangka Waktu

HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Atas permintaan pemegang HGU dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Gunakan Lahan Prabowo di Aceh

4. Peralihan

HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain melalui (i) jual-beli, (ii) tukar-menukar, (iii) penyertaan dalam modal, (iv) hibah, dan (v) pewarisan.

5. Pembebanan

HGU dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Namun, Hak Tanggungan tersebut akan otomatis hapus dengan hapusnya HGU.

6. Pendaftaran

Setiap pemberian, peralihan dan pengahapusan atas HGU harus didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tersebut meliputi (i) pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, (ii) pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, (iii) dan pemberian surat-surat tanda bukti hak.

7. Hak dan Kewajiban Pemegang HGU

Hak pemegang HGU adalah dapat mengusahakan tanahnya sesuai luas dan jangka waktu yang telah diberikan.

Baca Juga: Ribuan Hektare Tanah Prabowo untuk Kepentingan Masyarakat?

Pada Lampiran II  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Rebublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 disebutkan mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon HGU jika ingin mendaftarkan HGU, yang mana hal ini juga telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 40/1996, yaitu

a)  Membayar uang pemasukan kepada negara;

b)  Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;

c)   Mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan criteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;

d)  Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal HGU;

e)  Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f)  Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU;

g) Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara sesudah HGU tersebut hapus;

h) Menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada kepala Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Ribuan Hektare Lahan Prabowo di Aceh, Fadli Zon: Prabowo Justru Selamatkan Aset Negara

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: