Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Pengendali Indonesia Insurance Brokers Belum Lulus PKK?

Waduh! Pengendali Indonesia Insurance Brokers Belum Lulus PKK? Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada salah satu perusahaan pialang asuransi, PT Indonesia Insurance Brokers berupa pembatasan kegiatan usaha. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam jangka waktu tiga bulan, terhitung sejak Selasa (12/02/2019) lalu.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar B. Nuraini, menjelaskan bahwa salah satu alasan yang menyebabkan pengenaan sanksi tersebut adalah Indonesia Insurance Brokers hanya mempunyai anggota direksi dan dewan komisaris masing-masng satu anggota.

“(Dan) pihak utama atau pemegang saham pengendali Indonesia Insurance Brokers atas nama PT Mitra Kinasih belum menjalani dan dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) sehingga belum memenuhi POJK nomor 27/POJK.03/2016,” imbuh Anggar di Jakarta, Selasa (19/02/2019).

Anggar menambahkan, OJK juga menemukan fakta baha komisaris Indonesia Insurance Brokers tidak melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi. Berdasarkan tiga sebab di atas, OJK memutuskan untuk membatasi kegiatan usaha Indonesia Insurance Brokers sampai dengan penyelesaian sebab-sebab tersebut.

“Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Indonesia Insurance Brokers dlarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha,” sambung Anggar.

Meskipun begitu, Indonesia Insurance Brokers tetap berkewajiban untuk melaksanakan setiap kewajiban perusahaan yang telah dan akan jatuh tempo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: