Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal 'Serangan' Jokowi ke Prabowo, Begini Penjelasan Bawaslu

Soal 'Serangan' Jokowi ke Prabowo, Begini Penjelasan Bawaslu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan peraturan soal serangan pribadi diatur dalam undang-undang no 7/2017. Dalam UU tersebut, hanya diatur soal dilarang menyerang suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Ada 2 norma yang harus kita lihat. Pertama etika debat sama UU, ataupun perbuatan yang dilarang oleh UU. Yang diatur dalam UU pemilu adalah menghina suku, agama, ras, dan golongan," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga: "Pernyataan Sandiaga dan Dahnil Adalah Dusta"

Sementara itu, etika debat adalah persetujuan bersama antar peserta dengan penyelenggara debat. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut soal penyerahan personal.

"Mungkin dalam persiapan debat ketiga perlu ditegaskan kembali apa yang dimaksud dengan menyerang pribadi dan bagaimana hal-hal lain yang terkait dengan proses yang ada di debat ketiga," jelasnya.

Baca Juga: Waduh! Kubu Prabowo Minta Komandan Paspamres Dicopot

Bawaslu telah menerima laporan penyerangan personal yang dilakukan oleh capres Joko Widodo (Jokowi) saat debat Minggu (17/2/2019). Jokowi mengungkit soal penguasaan lahan capres Prabowo Subianto di Aceh dan Kalimantan.

"Jadi Bawaslu sudah menerima laporan terkait dengan ada dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pasangan 01 terkait debat kemarin. Laporan tersebut berkaitan dengan pasal 280 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 ayat 1c, yang terkait dengan di mana larangan pasangan calon peserta pemilu dalam kampanye menghina seseorang, suku agama dan ras dan peserta pemilu," terangnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Pernyataan Prabowo Ditunda

Ia menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih mempelajari laporan tersebut. Setelah itu, akan memeriksa apakah laporan ini akan ditindak lanjuti atau tidak.

"Jadi apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu setelah itu, Bawaslu akan melihat apakah terpenuhi aspek formil dan materil, apabila itu terpenuhi maka akan dilakukan klarifikasi terhadap para tim," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: