Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Emiten, OJK Bakal Minta Daftar Pemodal di MTN Loh

Dear Emiten, OJK Bakal Minta Daftar Pemodal di MTN Loh Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menerbitkan surat utang dalam bentuk MTN (Medium Term Notes), dan surat utang dengan tenor jangka pendek lainnya kepada pemodal profesional wajib melakukan pendaftaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan bahwa kewajiban itu berlaku jika rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melaui Penawaran Umum disahkan.

"Kewajiban ini sebagai bentuk dari perlindungan kepada investor surat utang jangka pendek yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum. Selama ini, banyak MTN yang gagal bayar tapi karena belum diatur maka tidak bisa dipantau,” katanya di Jakarta.

Baca Juga: Alhamdulillah, OJK Berencana Ganti Kerugian Investor

Baca Juga: Gandeng Kemendagri, Ini yang Diharapkan OJK

Baca Juga: Tahun Politik, OJK Tetap Optimis Ada 100 Emiten Baru

Menurutnya, rancangan POJK itu akan mengatur secara rinci penerbitan obligasi yang lebih dari satu tahun seperti Medium Term Notes (MTN).

Adapun kriteria penerbitannya, memiliki jangka waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun, tapi memiliki opsi perpanjangan lebih dari satu tahun. Sedangkan nilai yang diterbitkan minimal Rp1 miliar.

Sedangkan syaratnya, diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat atau scripless, wajib diperingkat oleh lembaga pemeringkat terdaftar di OJK. Jika diterbitkan secara bertahap, maka waktu paling lama adalah dua tahun dan dalam hal dilakukan pemeringkatan, wajib memperoleh peringkat yang mencakup seluruh nilai penerbitan bertahap.

Sementara itu, yang dimaksud pemodal profesional adalah lembaga jasa keuangan seperti bank, dana pensiun, perusahaan asuransi, manajer investasi dan perusahaan efek.

Selain itu, pemodal profesional juga dapat melekat kepada individu yang memiliki aset bersih minimal Rp10 miliar di luar tanah, bangunan dan aset tak berwujud. Investor individu dapat dikatakan pemodal profesional jika memiliki rata-rata portofolio investai di pasar modal minimal Rp3 miliar dalam satu tahun sebelum penerbitan obligasi.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: