Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPN Ngaku Tak Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Beneran?

BPN Ngaku Tak Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Beneran? Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengambil langkah melaporkan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Setahu saya belum ada dari BPN Prabowo-Sandi mengambil langkah melaporkan ke Bawaslu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Hal itu terkait langkah kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks, Eggy Sudjana yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu karena dianggap menyebarkan data-data bohong saat debat Pilpres 2019 putaran kedua.

Namun Fadli mengaku tidak tahu kalau ada relawan atau pendukung Prabowo-Sandi yang melaporkan Jokowi Bawaslu.

Dia menilai data-data yang disampaikan Jokowi dalam debat tersebut patut dipertanyakan misalnya terkait data kebakaran hutan padahal kenyataannya masih terjadi di era pemerintahan Jokowi.

"Soal kebakaran hutan sudah jelas direvisi, berarti salah bahwa kebakaran hutan memang terjadi terus padahal dulu janjinya tidak ada lagi kebakaran hutan," ujarnya.

Dia menilai kalau kekeliruan data itu sengaja untuk asal gertak atau bukan data sebenarnya, maka harus meminta maaf.

Sebelumnya, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks, Eggy Sudjana yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu karena dianggap menyebarkan data-data bohong saat debat Pilpres 2019 putaran kedua.

"Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Joko Widodo dalam posisinya sebagai capres. Nah yang poin dilaporkannya adalah Jokowi telah memberikan keterangan palsu," ujar Eggi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/2).

Eggi menjelaskan pertama klaim Jokowi terkait impor jagung hanya menyatakan 160 ribu ton, sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 700 ribu ton.

Jokowi dilaporkan dengan berlapis-lapis pasal, yakni Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 Jo pasal 421 KUHP jo pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu.

Dalam debat putaran kedua, Jokowi menyatakan telah ada 11 perusahaan yang diberikan sanksi denda hingga sebesar Rp18,3 triliun terkait dengan kebakaran hutan dan lahan di bumi Nusantara.

"Sudah ada 11 perusahaan yang diberikan sanksi denda Rp18,3 triliun," kata Jokowi dalam Debat Capres 2019 Putaran Kedua di Jakarta, Minggu (17/2).

Menurut dia, dalam tiga tahun terakhir pihaknya bisa mengatasi berbagai kebakaran hutan dan lahan gambut. Hal tersebut, lanjutnya, karena pihaknya tegas dalam menegakkan hukum karena berbagai pihak juga takut terhadap urusan "illegal logging" atau pembalakan liar.

"Dalam penegakan hukum, kita tegas untuk pelanggaran lingkungan," kata Jokowi.

Ia juga menyatakan pihaknya telah memulai untuk membersihkan sungai-sungai yang tercemar polusi, salah satunya adalah Sungai Citarum.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: