Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Siap Edar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Siap Edar Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jambi -

Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 2.270 butir pil ekstasi dengan mengamankan sebanyak enam orang kurirnya.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi Selasa mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan anggota di lapangan setelah mendapatkan informasi akan ada narkoba yang melintasi atau melewati Kota Jambi.

Hasil penangkapan di lapangan total barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian sebanyak 2.270 butir ekstasi dengan tersangka enam orang dan menggunakan modus bermacam-macam.

Penangkapan pertama dilakukan petugas, yakni atas nama tersangka Endang Kurnia, warga Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang diamankan pada 9 Februari 2019 di Angsoduo dengan barang bukti 414 butir ekstasi. "Saat itu, tersangka akan membawa ekstasi ke kawasan Pulau Pandan atau yang dikenal dengan kampung narkoba," katanya.

Kemudian dikembangkan kasusnya dan didapatkan informasi ada rekan Endang yang merupakan satu jaringan membawa ekstasi dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, hasilnya diamankan Feri Fernandes dan Bustamin Arifin yang merupakan warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi serta Dimas, warga Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Mereka ditangkap di perbatasan Jambi-Riau, tepatnya di depan Polsek Merlung dengan barang bukti 1.860 butir ekstasi. Mereka mengendarai mobil Suzuki Ertiga BH 1879 NC. Hasil introgasi, ekstasi tersebut merupakan pesanan dari Palembang, Sumsel.

"Dikembangkan lagi dan ditangkap dua orang di Palembang. Keduanya Ahmad Yani dan Apriyadi. Mereka ini satu jaringan," kata Eka.

Dari hasil pemeriksaan, ekstasi itu merupakan pesanan dari salah satu narapidana yang berada di dalam lapas di Palembang dan keenam tersangka merupakan kurir.

Barang haram pil ekstasi itu sesuai dengan pasaran akan dijual antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu dan polisi juga masih mengembangkan kasusnya, kata Kombes Eka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: