Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Irman Gusman Ajukan PK, KPK: Tak Ada Bukti Baru

Irman Gusman Ajukan PK, KPK: Tak Ada Bukti Baru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, menyatakan lembaganya telah menyelesaikan seluruh proses untuk menghadapi PK yang dilakukan oleh Irman Gusman hingga sampai pada kesimpulan yang diserahkan ke Ketua MA melalui Ketua PN Jakarta Pusat pada 21 November 2018.

"Selanjutnya, kami mempercayakan proses hukumnya pada MA yang diharapkan dapat memberikan putusan terhadap PK tersebut," kata Febri.

Secara umum, kata dia, KPK menilai tidak ada hal yang baru yang dapat dikategorikan novum atau bukti baru yang diajukan pihak Irman Gusman dalam PK tersebut, sehingga meyakini permintaan KPK sudah tepat agar hakim menolak PK tersebut.

KPK juga menegaskan bahwa Irman Gusman dikenakan pasal suap sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan bukan pasal pidana memperdagangkan pengaruh.

"KPK pun menilai tujuh bukti yang diklaim sebagai novum oleh pihak Irman Gusman, bukan novum atau tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru atau bukti baru/novum," kata Febri pula.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: