Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Premium Sun Bantah Tuduhan Penggelapan Lahan PT Bintang

Premium Sun Bantah Tuduhan Penggelapan Lahan PT Bintang Kredit Foto: Prioritas Land
Warta Ekonomi, Jakarta -

Premium Sun Limited, suatu perusahaan yang dikelola oleh Phoenix Property Investors yang bermarkas di Hong Kong, membantah tuduhan PT Bintang Mahameru bahwa Premium Sun menggelapkan hak atas suatu bidang tanah di Jakarta.

Mengacu kepada laporan polisi yang diajukan oleh PT Bintang pada tanggal 11 Februari, juru bicara Premium Sun menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

PT Bintang menuduh bahwa Premium Sun menahan surat kuasa atas tanah seluas 11.499 meter persegi di daerah Andara, selatan Jakarta, yang sebagian merupakan milik PT Bintang.

Juru Bicara Premium Sun menjelaskan bahwa pihaknya tidak berkewajiban untuk melepaskan tanah tersebut karena tanah tersebut tunduk pada ketentuan pinjaman yang pada tahun 2016 diberikan kepada PT Andara Jaya Properti, suatu perusahaan real estat yang meminjam uang dari Premium Sun untuk pembelian 22.000 meter persegi tanah di kawasan Andara.

PT Andara Jaya, anak perusahaan PT Asiana Lintas Development yang dipimpin oleh Loemongga Haoemasan, berada dalam keadaan gagal bayar sejak lebih dari satu tahun yang lalu meski telah ada beberapa upaya restrukturisasi. Premium Sun telah meminta pembayaran kembali dari PT Andara Jaya dan para penanggung perusahaan maupun penanggung pribadinya, termasuk PT Asiana dan Loemongga.

Meskipun demikian, PT Andara Jaya dan para penjaminnya sejauh ini tetap gagal memenuhi kewajiban pembayaran hutangnya dan telah melanggar perjanjian-perjanjian terkait.

Premium Sun mengatakan bahwa berdasarkan perjanjian pinjaman, bagian lahan milik PT Bintang digunakan untuk menjamin pinjaman dan tanah dimaksud harus dipecah sebelum jaminan tersebut dapat dilepaskan.

“Bintang tidak dapat menunjukan bukti bahwa pemecahan tersebut sudah selesai, dan berdasarkan perjanjian tiga pihak antara Premium Sun, PT Andara Jaya dan PT Bintang, maka Premium Sun tidak berkewajiban untuk melepaskan bagian tanah PT Bintang dari jaminan,” ucap juru bicara Premium Sun, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Menurutnya, tuduhan PT Bintang bahwa Premium Sun menggelapkan tanah telah mengabaikan hak-hak pihaknya berdasarkan perjanjian pinjaman. "Kami yakin bahwa fakta-fakta akan terkuak dan membebaskan kami dari segala tuduhan dan kami mencadangkan hak kami untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melaksanakan hak kami berdasarkan perjanjian pinjaman," tegasnya. 

Juru bicara Premium Sun tersebut menambahkan bahwa meski Premium Sun kecewa dengan tuduhan yang diajukan oleh PT Bintang, Premium Sun tetap berterima kasih dan mendukung upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan dan memperkuat iklim usaha yang baik untuk investor asing.

Hak Jawab

PT Bintang Mahameru melalui kuasa hukum, Reza Al Makki, menyampaikan hak jawab atas artikel Warta Ekonomi berjudul Premium Sun Bantah Tuduhan Penggelapan Lahan PT Bintang. Adapun, hak jawab tersebut yakni

1. PT Bintang Mahameru bukan pihak dalam perjanjian pinjaman antara Premium Sun Limited dan PT Andara Jaya Properti sehingga pernyataan bahwa PT Bintang Mahameru tunduk pada ketentuan pinjaman yang diberikan di tahun 2016 adalah tidak tepat. Selain itu, PT Bintang Mahameru juga bukan anak perusahaan dari PT Andara Jaya Properti.

Premium Sun berkewajiban melepaskan tanah kepada PT Bintang Mahameru sebagaimana diatur dalam perjanjian lain (bukan perjanjian pinjaman). Adapun, status tanah PT Bintang Mahameru adalah sebagai "jaminan sementara" saja yang wajib dilepaskan setelah proses pemecahan telah diselesaikan (proses pemecahan telah selesai sejak tahun lalu).

2. Tanah milik PT Bintang Mahameru telah dipecah sesuai dengan komitmen PT Bintang Mahameru dan karenanya Premium Sun Limited wajib mengembalikan tanah tersebut kepada PT Bintang Mahameru.

Fakta bahwa proses pemecahan telah selesai telah diinformasikan kepada Premium Sun oleh pihak notaris. PT Bintang Mahameru tidak berkewajiban memberikan bukti pemecahan kepada Premium Sun dan seharusnya Premium Sun memastikan hal tersebut langsung kepada notarisnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel:

Berita Terkait