Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Tak Ada Rencana Laporkan Jokowi ke Bawaslu'

'Tak Ada Rencana Laporkan Jokowi ke Bawaslu' Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tidak akan melaporkan Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tidak ada rencana melaporkan Jokowi ke Bawaslu," kata Dasco, di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga: Soal Prabowo Penguasa Lahan di Aceh- Kalimantan, BPN Tak Lanjutkan Laporan

Dia menilai pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan Prabowo di Aceh dan Kalimantan Timur bukan merupakan hal yang patut dilaporkan. Menurut dia, pernyataan Jokowi itu merupakan hal yang biasa dalam sebuah debat dan pola Prabowo berbeda, tidak mau menyerang pihak lawan.

"Pola kami dan Prabowo berbeda, kalau diserang, beliau tetap tidak mau menyerang. Kalau pola yang ditunjukkan Jokowi, ya seperti itu namanya debat," ujarnya lagi.

Baca Juga: Bagaimana Awal Mula Prabowo Kuasai 340 Ribu Lahan di Aceh dan Kaltim?

Dasco menilai kalau pun BPN Prabowo-Sandi berniat melaporkan Jokowi ke Bawaslu, Prabowo pasti tidak memperbolehkan hal tersebut.

Sebelumnya, Capres nomor urut 01, Jokowi dalam debat Pilpres 2019 putaran kedua pada Minggu (17/2) mempertanyakan kepemilikan lahan Prabowo seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektare.

Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis namun tidak mengindahkan masa depan.

Prabowo sendiri sudah mengklarifikasi pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan tersebut bahwa dirinya menguasai ratusan ribu hektare benar dan itu lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara.

Baca Juga: Apa Itu HGU?

Dalam perkembangannya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Capres nomor urut 01, Jokowi ke Bawaslu karena dianggap melakukan fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: