Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU 'Ancam' Pidanakan Perusahaan yang Halangi Pendataan Pemilih

KPU 'Ancam' Pidanakan Perusahaan yang Halangi Pendataan Pemilih Kredit Foto: Antara/Enis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami kendala dalam mendata pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berada di beberapa perusahaan.

Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan pihaknya bakal mempidanakan perusahaan atau pihak manapun yang menghalangi pendataan pemilih yang pindah tempat memilihnya ke daerah lain.

"Berdasarkan laporan yang ada sejumlah perusahaan belum memberikan akses. Kami akan menempuh upaya hukum," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Bukan Serangan Personal ke Prabowo, Kecuali 'Kenapa Ngga Punya Istri?'

Jalur hukum yang dimaksud Viryan tertuang dalam Pasal 511 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan apabila menghalang-halangi pemilih untuk terdaftar dapat dikenakan sanksi pidana.

"Apabila benar ada dokumen yang otentik bahwa kami tidak diberikan akses, KPU akan melaporkan kepada pihak berwajib. Ini sebagai bentuk kami sungguh-sungguh ingin melayani mengakses pemilih di tempat tersebut," terangnya.

Baca Juga: Terbongkar! Lahan Ratusan Ribu Hektare Milik Prabowo Ternyata Bukan HGU

Ia menambahkan, pihaknya hingga kini belum memastikan seberapa banyak pemilih di lingkup perusahaan yang dapat masuk kategori DPTb.

"Untuk mengefektifkan pindah memilih, kami mengalami kendala terkait dengan pemilih yang berada di lingkungan perusahaan-perusahaan tertentu. Misalnya perusahaan perkebunan, perusahaan pertambangan, yang pekerjaannya jumlahnya ribuan," jelasnya.

Meski demikian, KPU hingga 17 Februari 2019 mencatat ada 275.923 pemilih yang masuk dalam DPTb dari 83.405 desa/kelurahan di seluruh daerah. Jumlah itu akan terus diperbarui oleh KPU hingga 17 Maret 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: