Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ratna Sarumpaet Bakal Disidangkan, Majelis Hakim Sudah 'Fix'

Ratna Sarumpaet Bakal Disidangkan, Majelis Hakim Sudah 'Fix' Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan komposisi majelis hakim perkara hoax Ratna Sarumpaet.

Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, mengatakan dalam komposisi tersebut Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Joni ditunjuk menjadi ketua majelis hakim pada perkara itu.

"Hakim ketua, Joni," ujarnya singkat di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Baca Juga: Munajat 212, Politisasi Agama Untuk Pilih Prabowo, Ini Buktinya

Sementara anggota majelis hakim yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Komposisi majelis hakim sidang kasus Ratna ditetapkan pada Kamis (21/2/2019) kemarin.

Ia menjelaskaan, penunjukan Joni sebagai ketua majelis hakim perkara Ratna merupakan kewenangan pimpinan PN Jakarta Selatan. Namun memastikan tidak ada pertimbangan khusus.

"Itu kewenangan pimpinan menunjuk hakim. Pak Wakil kan sudah sering menyidangkan perkara bukan cuma ini," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Jangan Diam, Munajat 212 Berbau Politik

Terkait waktu, Guntur tidak memberitahu kapan sidang perdana Ratna digelar.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas dakwaan hoax Ratna Sarumpaet ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/1/2019). Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan, status tahanan Ratna juga berpindah kewenangannya ke PN Jaksel.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: