Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percepatan Pencairan THR 2019 dan Gaji ke-13 PNS Dinilai Politis

Percepatan Pencairan THR 2019 dan Gaji ke-13 PNS Dinilai Politis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga bidang ekonomi, M Kholid, menilai kebijakan pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS yang dipercepat sebelum Pilpres bernuansa politis.

"Saya kira ini kebijakan bernuansa politis. Kebijakan ini kejar tayang biar Pak Jokowi terlihat punya jasa di mata ASN," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Baca Juga: Ternyata Jokowi Bertemu SBY di Singapura, yang Dibahas?

Ia menjelaskan, Jokowi ingin mengambil hati aparatur sipil negara (ASN) karena kebijakan soal THR dan Gaji ke-13 sudah keluar sebelum Pilpres 2019 yang akan berlangsung pada bulan April.

"Sengaja dipercepat untuk mendulang dukungan dari ASN kita," imbuhnya.

Baca Juga: Kubu Jokowi Iri Tak Diundang Panitia Munajat 212

Ia menganggap Jokowi hanya sekedar melakukan pencitraan. Meski begitu, Kholid menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai makna dari kebijakan tersebut.

"Saya kira publik kita sudah lebih dewasa dan cerdas ya dalam menilai sebuah kebijakan. Mana kerja pencitraan untuk meraih simpati dengan mana kebijakan yang benar-benar untuk peningkatan kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Baca Juga: Buni Yani 'Ngeluh', Sebut Nama Ahok

Diketahui, penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN ditargetkan rampung sebelum pemilihan presiden (pilpres) 2019. Dengan begitu, THR akan cair Mei 2019.

"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," isi surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019.

Baca Juga: TKN Tantang Prabowo Bongkar Kebohongan Jokowi, Berani?

Pemerintah, dalam surat keterangan tersebut berupaya agar PP tersebut bisa ditetapkan sebelum Pilpres yang berlangsung pada 17 April 2019.

"PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13," bunyi surat itu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: