Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Alternatif 'Kece' KPU Tuntaskan Kekurangan Surat Suara

Dua Alternatif 'Kece' KPU Tuntaskan Kekurangan Surat Suara Kredit Foto: Antara/Enis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, mengatakan ada dua alternatif cara penyelesaian kurangnya surat suara untuk pemilih pindah TPS di Pilpres 2019. Pertama, dengan menggunakan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu), kemudian judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Ada dua alternatif, pertama Perppu, kemudian mungkin ada warga negara yang statusnya DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) khawatir hak pilihnya hilang itu bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Baca Juga: "Fadli Zon Jangan Ngaku Benar, Tanya Saja Bawaslu"

Ia menjelaskan, judicial review dapat dilakukan terkait Undang-Undang 7 Tahun 2017 pasal 344 ayat 2 tentang pemilu. Pemilih yang dapat mengajukan, yaitu pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan (DPTb).

"Jadi yang di-judicial review itu pasal 344 ayat 2 KPU kan sebagai penyelenggara, yang terancam hak konvensionalnya pemilih, jadi pemilih DPTb memungkinkan untuk mengajukan itu," terangnya.

Baca Juga: Luhut Sindir Prabowo, Balasan Timsesnya 'Keren'

Selain itu, pihaknya telah mengoordinasikan permasalahan ini dengan pihak terkait, di antaranya komisi II, Kemendagri dan Bawaslu. Namun untuk mengatasi hal ini, masih melihat potensi yang dapat ditempuh.

"Sampai hari ini kita sudah mulai mengomunikasikan sejak kemarin dengan pihak-pihak terkait, dengan realitas yang di lapangan berdasarkan data rekapitulasi yang masuk ke KPU," imbuhnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Bakal Pakai Ayat Al-Quran Hadapi Sandiaga

"Apakah opsinya perppu atau judicial review, kalau perppu domain dari pemerintah kalau judicial review domain warga negara yang hak pilihnya terancam hilang. Di antara dua ini kita masih melihat," sambungnya.

Sekadar diketahui, data KPU menyebutkan sebanyak 275.923 pemilih tercatat sudah mengurus dokumen pindah memilih. Jumlah ini diperkirakan melebihi ketersediaan surat suara tambahan dalam setiap TPS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: