Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minggu Depan, LPDB Akan Tuntaskan Regulasi Penghambat Penyaluran Dana Bergulir Syariah

Minggu Depan, LPDB Akan Tuntaskan Regulasi Penghambat Penyaluran Dana Bergulir Syariah Kredit Foto: Kemenkop dan UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pekan depan, Manajemen Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) akan melakukan uji publik untuk rencana penyaluran dana bergulir syariah secara langsung ke pelaku usaha mikro. Rencananya uji publik ini akan menghadirkan para expert, pelaku usaha hingga pemerintahan lintas sektoral untuk membedah draft payung hukum penyaluran dana bergulir dengan pola syariah.

Direktur Utama LPDB KUMKM, Braman Setyo, mengatakan selama ini penyaluran dana bergulir secara langsung hanya bisa dilakukan dengan pola konvensional. Sementara dengan skim syariah masih belum memungkinkan karena terkendala oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 tahun 2011.

"Regulasi sedang kita siapkan dalam bentuk Permenkop. Mudah - mudahan tanggal 26 (Februari 2019) udah  bisa diselesaikan. Minggu depan bersama-sama dengan tim pengarah dan lainnya kita harap segera ada peraturan Koperasi yang baru sehingga kita bisa langsung salurkan dana bergulir (syariah) kepada pelaku usaha kita," kata Braman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (22/2/2019).

Baca Juga: LPDB Targetkan Dana Pengalihan Rp20 Miliar Bisa Kembali

LPDB KUMKM tahun ini menargetkan dana bergulir yang disiapkan sebesar Rp1,5 triliun. Diharapkan dari target tersebut sebanyak Rp975 miliar terserap dengan skema konvensional. Sementara sisanya sebesar Rp525 miliar terserap dengan skema syariah. 

Dikatakannya, target payung hukum penyaluran dana bergulir dengan pola syariah secara langsung ke pelaku usaha ini bisa diimplementasikan pada semester II 2019. Diharapkan dengan adanya landasan payung hukum ini nantinya pelaku usaha bisa secara langsung mengakses pembiayaan ke LPDB sehingga dapat mendorong peningkatan usahanya. 

"Setelah uji publik nanti, tidak lama kemudian akan dilaporkan ke Menteri (Menteri Koperasi dan UKM) agar bisa ditandatangani dan bisa segera dilakukan penyaluran ke pelaku usaha mikro," pungkas Braman. 

Direktur Pembiayaan Syariah LPDB KUMKM, Jaenal Aripin menambahkan bahwa penyaluran dana bergulir secara langsung ke pelaku usaha memang memiliki resiko yang cukup tinggi. Untuk itu diperlukan penguatan sistem pengawasan dan infrastruktur yang mendukung sebelum penyaluran dana dilakukan. 

"Penyaluran ke mikro ini ditunggu-tunggu karena seksi, tapi untuk syariah kita terkendala PMK. Alhamdulillah legal draft udah selesai tinggal minggu depan akan diujipublikkan," kata Jaenal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: