Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Plt Ketum PSSI Sesal, Polisi: Saudara JD Akui Perbuatannya

Plt Ketum PSSI Sesal, Polisi: Saudara JD Akui Perbuatannya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, mengaku memberi perintah kepada anak buahnya untuk mencuri, merusak, dan menghilangkan barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pengakuan Joko tersebut disampaikan kepada penyidik Satgas Antimafia Bola Polri.

"Yang jelas, dari pemeriksaan dua kali itu, Saudara JD sudah mengakui perbuatannya," ujar Dedi di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Baca Juga: Jurnalis Peliput Munajat 212 Dicekik Hingga Diseret, IJTI 'Berang'

Ia menambahkan, Joko juga mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan mengamini dugaan tindak pidana yang diarahkan penyidik kepada dirinya.

"Menyesali dan benar bahwa dia yang memerintahkan sopirnya itu untuk mengambil dokumen yang ada di kantornya. Kemudian dia minta bantuan dua orang untuk mengambil CCTV dan DVR CCTV," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Bilang Begini Soal PSSI

Ia menjelaskan, rencananya, pada pemeriksaan ketiga yang dijadwalkan berlangsung 27 Februari 2019 nanti, penyidik akan memeriksa Joko terkait peristiwa pidana lain. Bisa jadi peristiwa pidana lain yang dimaksud adalah laporan polisi eks Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi.

Baca Juga: 'Ngapain Kubu Prabowo Rahasiakan?'

"Minggu depan yang bersangkutan masih dimintai keterangan, terkait masalah peristiwa yang lain, apakah terkait LP (laporan polisi)-nya Saudara Lasmi. Itu akan didalami dan sangat tergantung dari hasil audit barang bukti yang jadi penguasaan penyidik," terangnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: