Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harmonisasi Pusat dan Daerah Efektifkan OSS

Harmonisasi Pusat dan Daerah Efektifkan OSS Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah perlu memastikan bahwa penerapan sistem Online Single Submission (OSS) dapat bekerja dengan baik hingga ke daerah-derah untuk memperlancar kemudahan berusaha dan membuka kesempatan lebih besar terhadap munculnya perusahaan rintisan.

"Supaya Indonesia bisa kompetitif, bahkan di tingkat kawasan Asia Tenggara, Indonesia perlu melakukan penyederhanaan prosedur perizinan dan memastikan pelaksanaan sistem OSS efektif hingga tingkat daerah," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Krishnamurti, Minggu (24/2/2019).

Untuk mendukung implementasi OSS, lanjutnya, pemerintah perlu melakukan harmonisasi peraturan pemerintah pusat dengan peraturan daerah yang terkait dengan perizinan. Kondusifnya iklim usaha diharapkan bisa memunculkan unicorn (perusahaan rintisan dengan valuasi nilai di atas US$1 miliar) baru di Tanah Air.

Sebagaimana diwartakan, Anggota Komisi VI DPR RI Juliari P Batubara menginginkan pemerintah dapat benar-benar menyinkronkan sistem OSS yang berada di pemerintah tingkat pusat dengan mekanisme yang ada di pemerintah daerah.

Juliari menyatakan bahwa belum sinkronnya sistem yang digunakan pemerintah di tingkat pusat dengan daerah menjadi kendala bagi masuknya investasi asing, begitu pula hal tersebut dinilai bisa menghambat investasi dalam negeri.

"Melalui sistem integrasi semua pihak, bisa melihat sistem perizinan secara menyeluruh dan termonitor dalam satu atap," kata politisi PDIP itu.

Baca Juga: Sosialisasi dan Bimtek OSS Regional Kalimantan: Pemerintah Optimalkan Sinergi Pusat dan Daerah

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tergesa-gesa Terapkan OSS

Untuk itu, ujar dia, diperlukan satu sistem peta tunggal atau one single map dalam rangka meminimalkan dampak tumpang tindih perizinan yang terjadi saat ini.

Juliari yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Kerja Sama Ekonomi Regional (KER) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI juga menyoroti adanya tantangan terkait penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai otonomi daerah yang memindahkan kewenangan pengawasan dari pemerintah tingkat II ke daerah.

Hal tersebut, lanjutnya, mengakibatkan ketertundaan penyelesaian masalah terutama terkait investasi, perizinan, dan ketenagakerjaan. Pemisahan fungsi pengawasan yang sekarang dipegang provinsi dan kewenangan penyelesaian masalah yang masih tetap berada di tangan pemerintah kabupaten, menjadi tantangan tersendiri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) akan dapat mengurangi praktik korupsi secara signifikan.

"Dampaknya luar biasa karena nanti tidak ada lagi perizinan-perizinan yang istilahnya 'salaman' karena sudah ada sistemnya. Kongkalikong ke pejabat daerah akan berkurang," katanya dalam Coffee Morning bersama wartawan di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Luhut menjelaskan, sistem terintegrasi secara online itu akan membuat mimpi-mimpi pejabat daerah yang ingin mendapatkan tambahan uang secara mudah sirna.

Praktik politik uang yang kerap dilakukan pun, menurut dia, akan dapat berkurang, sehingga membuat kepemimpinan di daerah menjadi lebih baik.

"Jadi, ini pasti akan mengurangi korupsi, akibatnya kampanye akan banyak berkurang dengan penggunaan uang. Akhirnya orang yang maju jadi bupati, gubernur adalah orang dengan idealisme. Itu bagian dari revolusi mental," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Nilai Sistem OSS Perlu Disosialisasikan ke UMKM

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: