Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu 'Offiside', Ganjar: Anda Tak Punya Kewenangan Soal Etika

Bawaslu 'Offiside', Ganjar: Anda Tak Punya Kewenangan Soal Etika Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Semarang -

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan Bawaslu Jateng telah "offside" atau melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan calon presiden melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya," ujarnya di Semarang, Senin (25/4/2019).

Baca Juga: Ternyata, Penyebar Kampanye Hitam Jokowi, Relawan Prabowo-Sandiaga

Ganjar menambahkan, jika Bawaslu Jateng menemukan hal lain yang tidak menjadi kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, semestinya tidak patut disampaikan, apalagi sampai memutuskan sebuah pelanggaran.

"Padahal, kemarin Rofiuddin (anggota Bawaslu Provinsi Jateng) menyampaikan tidak ditemukan pelanggaran. Akan tetapi, dia memberi catatan bahwa ini melanggar etika berdasarkan UU Pemda," jelasnya.

Baca Juga: Tim Prabowo Tantang Kubu Jokowi Soal 'Kampanye Hitam'

Meski keputusan Bawaslu Jateng sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Ganjar menjelaskan, hingga kini pihaknya sama sekali belum menerima hasil rapat pleno dari lembaga pengawas pemilu.

Bahkan, beberapa kali sudah berupaya untuk mendapatkan salinan keputusan. Namun, belum mendapat kepastian sehingga dirinya merasa sangat dirugikan dengan putusan tersebut.

Baca Juga: Ternyata, Penyebar Kampanye Hitam Jokowi, Relawan Prabowo-Sandiaga

Karena itu, ia mempersoalkan bukti pemeriksaan Bawaslu Jateng, yaitu berupa sebuah potongan video dari vlog pribadinya saat mengikuti deklarasi dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ia menilai pemotongan video tersebut tidak tepat yang akhirnya melahirkan multitafsir. "Sah saja mereka menafsirkan begitu. Akan tetapi, saya ingatkan Anda tidak punya kewenangan lho soal etika, karena soal etika kewenangannya ada di Kemendagri dan saya yakin saya tidak melanggar," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: