Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pejabat Kementerian PUPR Ini Diperiksa KPK, Siapa Dia?

Pejabat Kementerian PUPR Ini Diperiksa KPK, Siapa Dia? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Peningkatan Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR, Bambang Sudiatmo, sebagai saksi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Bambang akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

"Kami panggil sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggal Nahot Simaremare)," ujarnya di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Baca Juga: Sebar Video Kampanye Hitam Soal Jokowi-Ma'ruf, 3 Emak-Emak Ditahan

Selain Bambang, penyidik KPK juga memanggil tujuh orang saksi lainnya untuk kasus tersebut di antaranya Dewi Ratih Ayu selaku swasta, Ulva Novita Takke selaku swasta, dan Lukman Hakim selaku staf PT Sentul City.

Selanjutnya tiga pensiunan bernama Amiruddin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi yang merupakan anggota tim pemantauan dan evaluasi proyek strategis nasional Kementerian PUPR. Serta Sri Hartoyo selaku PNS.

Baca Juga: Ternyata, Penyebar Kampanye Hitam Jokowi, Relawan Prabowo-Sandiaga

Diketahui, KPK telah menetapkan empat pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka yakni Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.

Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Tim Prabowo Tantang Kubu Jokowi Soal 'Kampanye Hitam'

Diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp210 miliar.

Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: