Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peduli pada Dunia Arbitrase, BANI Adakan Sosialisasi di Perhumasri

Peduli pada Dunia Arbitrase, BANI Adakan Sosialisasi di Perhumasri Kredit Foto: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Anangga W.Roosdiono menyampaikan, kepedulian BANI terhadap dunia bisnis Indonesia membuatnya aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang arbitrase kepada masyarakat, salah satunya pada saat pelantikan pengurus Perhimpunan Humas Rumah Sakit Indonesia (Perhumasri), di Jakarta, Sabtu (23/2) kemarin

“BANI didirikan dengan pertimbangan bahwa dunia usaha memerlukan suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang memenuhi kebutuhan dan sifat-sifat kegiatan komersial bisnis, yaitu mekanisme yang sifatnya cepat, tertutup dan efektif.” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Sambungnya, “Arbitrase masih merupakan hal yang baru bagi kalangan rumah sakit, padahal mekanisme penyelesaian sengketa bisnis di dalam industri kesehatan membutuhkan karakteristik yang dimiliki arbitrase.  Melalui Perhumasri, diharapkan dapat menjadi jembatan informasi mengenalkan arbitrase dengan kalangan rumah sakit dan industri kesehatan," katanya.

Sementara itu, Advisor BANI, Bambang Widjojanto memaparkan perkembangan ekonomi dan bisnis di Indonesia demikian pesat, demikian pula pada di sektor kesehatan. Kegiatan rumah sakit juga tidak jarang dihadapkan pada risiko terjadinya sengketa, sehingga semakin membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien. 

Baca Juga: Upaya PK Ditolak, Pengamat: BANI Sovereign Harusnya Bubar atau Ganti Nama

Tambahnya, proses penyelesaian sengketa yang dipahami selama ini umumnya melalui Pengadilan, sebenarnya bisa melalui jalur di luar pengadilan, yaitu Arbitrase, yang bersifat lebih cepat, efektif dan efisien. 

Baca Juga: Dari Perang Dagang Hingga Neraca Perdagangan, Semua Bebani Rupiah

“Dalam arbitrase, para pihak dapat memilih arbiter, yang merupakan ahli di bidang yang disengketakan, sehingga proses lebih cepat karena diputuskan oleh yang benar-benar ahli di bidangya.  Arbitrase juga diselenggarakan secara tertutup hanya dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, tidak ada orang lain yang hadir. Itulah sebabnya juga, tanpa suara sebenarnya BANI sudah banyak beperan dalam menyelesaikan sengketa” tukasnya..

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: