Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Sindir DPR RI, Isinya 'Top'

KPK Sindir DPR RI, Isinya 'Top' Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melempar sindiran bagi para wakil rakyat. Sebab, data KPK menyebutkan anggota DPR menjadi yang paling rendah dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan undang-undang dibuat oleh DPR, karena itu jika tak melaporkan harta kekayaan, maka artinya para anggota DPR tersebut tak menjalankan undang-undang.

"Itu kan undang-undang dibuat DPR. Kalau DPR juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya, artinya tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," ujarnya di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Baca Juga: Pejabat Kementerian PUPR Ini Diperiksa KPK, Siapa Dia?

Undang-Undang (UU) yang dimaksud Syarif yaitu UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Urusan LHKPN memang tercantum dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 5 ayat 3 yang berbunyi 'Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat'.

Selain itu kewajiban tentang LHKPN juga termuat dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Syarif pun menyebut penyetoran LHKPN sebagai bentuk transparansi bagi para pejabat.

"Kita sangat berharap LHKPN itu disetorkan, dilaporkan ke KPK. Itu juga menunjukkan niat mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Tim Prabowo Tantang Kubu Jokowi Soal 'Kampanye Hitam'

Data KPK per 25 Februari 2019 menunjukkan baru sekitar 58 ribu penyelenggara negara yang menyetor LHKPN ke KPK. Jumlah itu disebut KPK baru sekitar 17,8 persen dari keseluruhan wajib lapor LHKPN yaitu 329.142 penyelenggara negara di seluruh Indonesia.

Padahal batas waktu penyerahan LHKPN adalah 31 Maret 2019. Adapun harta yang dilaporkan adalah perkembangan kekayaan selama 2018 dan seluruh harta yang dimiliki bagi wajib lapor yang baru pertama kali melaporkan.

Dari total wajib lapor yang sudah melaporkan, yang paling rendah adalah wajib lapor dari DPR. Dari 524 wajib lapor, baru 7,63 persen atau 40 wajib lapor yang sudah melaporkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: