Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Sudah Anggarkan THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS, Mei 2019 Cair?

Sri Mulyani Sudah Anggarkan THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS, Mei 2019 Cair? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan surat terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pensiunan. Gaji tersebut dipastikan akan cair pada Mei 2019 mendatang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan pemberian THR sudah sesuai dengan Undang-undang APBN. Karena itu, pihaknya telah mengangarkannya.

"Sudah dianggarkan, namanya tunjangan hari raya. Makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya, itu sama setiap tahun seperti itu," ujarnya di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Baca Juga: Sandiaga Ditolak Warga, Tim Jokowi Senang?

Ia menambahkan, karena hari raya Lebaran jatuh pada awal Juni maka pembayaran akan dilakukan pada Mei. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan peraturan pemerintah terkait THR PNS.

"Persiapan membuat peraturan pemerintah dan PMK (peraturan menteri Keuangan) harus dimulai dari sekarang," katanya.

Baca Juga: Ada Pembisik Jokowi untuk Serang Prabowo

Ia menjelaskan, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan agar ada konsolidasi terutama jumlah pegawai negeri sipil (PNS) untuk pusat dan daerah harus dimulai dari sekarang. "Termasuk data mengenai berapa jumlah dan lokasinya," katanya.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

Baca Juga: Tim Prabowo Tantang Kubu Jokowi Soal 'Kampanye Hitam'

Sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: